Dituduh Gelapkan Dana, Eks Karyawan Ajukan Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru ke MK
JAKARTA Dua mantan karyawan sebuah perusahaan konstruksi, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Penolakan keras terhadap penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD PGSU Sumatera Utara kembali mencuat ke ruang publik.
Saharuddin, kader sekaligus pengurus Partai Golkar, secara terbuka menyatakan sikap tegasnya dengan menolak memberikan simpati terhadap PLT Ketua DPD PGSU Sumut yang dinilainya ditunjuk melalui proses janggal serta diduga cacat secara administrasi dan konstitusional.
Dalam pernyataan resminya, Saharuddin menegaskan bahwa sikap tersebut diambil bukan atas dasar kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga marwah, aturan, dan konstitusi Partai Golkar.
Baca Juga:
Meski menyampaikan kritik keras, Saharuddin tetap menyampaikan penghormatan kepada para senior dan pendahulu Partai Golkar Sumut.
"Sikap ini murni demi menjaga kehormatan dan marwah Partai Golkar, bukan untuk menyerang pribadi siapa pun," ujarnya.
Lebih lanjut, Saharuddin menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata-mata membela Bang Ijeck secara personal, melainkan perjuangan melawan kezaliman dan menegakkan konstitusi Partai Golkar.
Ia secara terbuka mengajak para pengurus DPD PG Sumut periode 2020–2025 yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur konstitusional melalui gugatan ke Mahkamah Partai (MP) DPP Golkar.
Dalam argumentasinya, Saharuddin merujuk pada Surat Edaran (SE) DPP PG Nomor 02/VIII/2025 tentang Perpanjangan Masa Bakti Pengurus DPD PG Provinsi, yang mengacu pada Juklak 02/2025 Bab XV Pasal 75 ayat (1).
Aturan tersebut menyatakan bahwa pengurus DPD PG Provinsi yang masa baktinya berakhir dapat diperpanjang hingga terselenggaranya Musda Provinsi.
Namun, ia menilai Ayat (2) Pasal 75 dalam juklak yang sama menimbulkan multitafsir.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penunjukan PLT Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan pimpinan dua tingkat di atasnya, yang menurut Saharuddin masih menyisakan pertanyaan serius terkait dasar dan kewenangan pengambil keputusan.
"Jelas dan tegas, Ayat (2) Pasal 75 Juklak 02/2025 menyatakan bahwa penunjukan PLT hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat," tegasnya.
Menurut Saharuddin, kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dalam kasus Ketua DPD PG Sumut Musa Rajekshah, sehingga ia menilai keputusan tersebut cacat secara konstitusional.
"Pemecatan Ketua PG Sumut periode 2020–2025 itu cacat! Dan yang berwenang membatalkannya hanyalah Mahkamah Partai. Yuk, siapa yang berkenan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai DPP Golkar?" pungkasnya.
Pernyataan Saharuddin mencerminkan dinamika internal Partai Golkar Sumatera Utara yang kian menghangat, sekaligus menunjukkan munculnya suara kritis dari kader yang mendesak penegakan aturan dan konstitusi partai secara konsisten dan bermartabat.*
(ad)
JAKARTA Dua mantan karyawan sebuah perusahaan konstruksi, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah p
HUKUM DAN KRIMINAL
PORTLAND, OREGON Dua orang dilaporkan terluka akibat penembakan yang melibatkan agen federal Amerika Serikat (AS) di Kota Portland, Oreg
INTERNASIONAL
BATUBARA Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Kasi Binadik, dan Kasi Administrasi Keamanan d
PEMERINTAHAN
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri pelantikan Pengurus Daerah (PD) Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indo
NASIONAL
JAKARTA Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar Silaturahmi dan Presentas
NASIONAL
JAKARTA Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama melap
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kopi Sidikalang, dari Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, telah lama menjadi primadona bagi para penikmat kopi, baik di dalam negeri
PERISTIWA
MEDAN Museum Perkebunan Indonesia 1 di Kota Medan menghadirkan pengalaman baru dalam memahami sejarah perkebunan di Indonesia. Terletak
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Komika dan aktor Pandji Pragiwaksono menyatakan tidak khawatir terkait kritik atau laporan atas materi stand up comedy terbaruny
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor
HUKUM DAN KRIMINAL