Serangan ke Masjid Abu Bakr al-Siddiq, Tepi Barat Kembali Memanas
NABLUS Otoritas Palestina mengecam aksi pembakaran sebagian masjid oleh pemukim Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Insiden itu
INTERNASIONAL
MEDAN — Penolakan keras terhadap penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD PGSU Sumatera Utara kembali mencuat ke ruang publik.
Saharuddin, kader sekaligus pengurus Partai Golkar, secara terbuka menyatakan sikap tegasnya dengan menolak memberikan simpati terhadap PLT Ketua DPD PGSU Sumut yang dinilainya ditunjuk melalui proses janggal serta diduga cacat secara administrasi dan konstitusional.
Dalam pernyataan resminya, Saharuddin menegaskan bahwa sikap tersebut diambil bukan atas dasar kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga marwah, aturan, dan konstitusi Partai Golkar.
Baca Juga:
Meski menyampaikan kritik keras, Saharuddin tetap menyampaikan penghormatan kepada para senior dan pendahulu Partai Golkar Sumut.
"Sikap ini murni demi menjaga kehormatan dan marwah Partai Golkar, bukan untuk menyerang pribadi siapa pun," ujarnya.
Lebih lanjut, Saharuddin menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata-mata membela Bang Ijeck secara personal, melainkan perjuangan melawan kezaliman dan menegakkan konstitusi Partai Golkar.
Ia secara terbuka mengajak para pengurus DPD PG Sumut periode 2020–2025 yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur konstitusional melalui gugatan ke Mahkamah Partai (MP) DPP Golkar.
Dalam argumentasinya, Saharuddin merujuk pada Surat Edaran (SE) DPP PG Nomor 02/VIII/2025 tentang Perpanjangan Masa Bakti Pengurus DPD PG Provinsi, yang mengacu pada Juklak 02/2025 Bab XV Pasal 75 ayat (1).
Aturan tersebut menyatakan bahwa pengurus DPD PG Provinsi yang masa baktinya berakhir dapat diperpanjang hingga terselenggaranya Musda Provinsi.
Namun, ia menilai Ayat (2) Pasal 75 dalam juklak yang sama menimbulkan multitafsir.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penunjukan PLT Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan pimpinan dua tingkat di atasnya, yang menurut Saharuddin masih menyisakan pertanyaan serius terkait dasar dan kewenangan pengambil keputusan.
"Jelas dan tegas, Ayat (2) Pasal 75 Juklak 02/2025 menyatakan bahwa penunjukan PLT hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat," tegasnya.
Menurut Saharuddin, kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dalam kasus Ketua DPD PG Sumut Musa Rajekshah, sehingga ia menilai keputusan tersebut cacat secara konstitusional.
"Pemecatan Ketua PG Sumut periode 2020–2025 itu cacat! Dan yang berwenang membatalkannya hanyalah Mahkamah Partai. Yuk, siapa yang berkenan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai DPP Golkar?" pungkasnya.
Pernyataan Saharuddin mencerminkan dinamika internal Partai Golkar Sumatera Utara yang kian menghangat, sekaligus menunjukkan munculnya suara kritis dari kader yang mendesak penegakan aturan dan konstitusi partai secara konsisten dan bermartabat.*
(ad)
NABLUS Otoritas Palestina mengecam aksi pembakaran sebagian masjid oleh pemukim Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Insiden itu
INTERNASIONAL
BANDA ACEH Ketua Koperasi Merah Putih Syariah Gampong Lam Lumpu, H. Irawan, bertemu Kepala Bidang Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Prov
EKONOMI
BATAM Siti Kholijah, nenek dari Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu, mendatangi Pengadilan Negeri Batam pada Senin,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Spanduk berisi tuntutan agar Wali Kota Medan Rico Waas mundur dari jabatannya viral di media sosial. Dalam spanduk tersebut tertul
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyepakati alokasi impor 1.000 ton beras dan 580.000 ekor ayam dari Amerika Serikat sebagai bagian dari per
EKONOMI
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, mengajak RRI Sibolga berkolaborasi untuk memperkuat penyebaran informasi publ
PEMERINTAHAN
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, memimpin rapat persiapan Peringatan Hari Jadi Kabupat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja harus lebih proaktif. Ia meminta BPJS Ke
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jen
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, pemerintah kota tidak melarang pedagang menjual daging nonhalal. Sebaliknya, Pemkot akan men
PEMERINTAHAN