KLH Bekukan 80 Izin Tambang, Perusahaan Batu Bara dan Nikel Terancam Rugi Triliunan
JAKARTA Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang batu bara dan nikel yang diduga melanggar
NASIONAL
JAKARTA – Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, menilai bahwa wacana penerapan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan melemahkan fondasi sistem pemerintahan yang telah diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen.
Ari menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Pegiat Pemilu: Kita Tolak Pilkada Langsung", Minggu (4/1/2026).Baca Juga:
Ia mengungkapkan bahwa pilkada langsung merupakan konsekuensi dari sistem republik dan presidensial yang dianut Indonesia.
Dalam sistem republik, kekuasaan tertinggi dijalankan berdasarkan mandat langsung dari rakyat, sementara dalam sistem presidensial, presiden bertindak sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Pilkada melalui DPRD akan melemahkan prinsip-prinsip dasar yang telah ditanamkan dalam UUD 1945," ujar Ari.
Menurutnya, penguatan sistem presidensial melalui pemilihan presiden langsung oleh rakyat adalah salah satu amanat reformasi yang perlu dijaga.
Desentralisasi dan Kedaulatan Rakyat
Selain itu, Ari menegaskan bahwa mekanisme pilkada langsung merupakan bagian dari desentralisasi yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri.
Pemilihan langsung kepala daerah juga diperuntukkan agar kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari rakyat, sehingga lebih kuat dalam menjalankan fungsi eksekutif.
"Desentralisasi memberi ruang bagi daerah untuk mengelola pemerintahannya sendiri, dan pilkada langsung memperkuat fungsi ini," ujar Ari.
Ia juga menambahkan, dengan memilih kepala daerah langsung, masyarakat dapat memperkuat kedaulatan rakyat dan menjamin pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
Pilkada Langsung Sebagai Instrumen Konstitusional
Ari menegaskan bahwa pilkada langsung bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan instrumen konstitusional yang penting untuk memperkuat sistem pemerintahan pascareformasi.
Menurutnya, jika mekanisme pilkada diubah menjadi tidak langsung, akan ada potensi untuk merusak semangat reformasi yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai fondasi utama.
"Pilkada langsung adalah salah satu wujud nyata dari penguatan eksekutif, presidensialisme, dan desentralisasi. Mengubahnya akan menggerus semangat reformasi dan melemahkan sistem yang sudah dibangun," tegasnya.
Meskipun demikian, wacana pilkada melalui DPRD tetap menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan politisi.
Sementara itu, PDI-P menolak keras wacana tersebut dengan alasan mengurangi hak politik rakyat.*
(k/dh)
JAKARTA Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang batu bara dan nikel yang diduga melanggar
NASIONAL
MEDAN Pembangunan kota tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga perlu menitikberatkan pada moral dan masa depan generasi muda. Hal it
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menuding Iran tengah mengembangkan rudal yang mampu menjangkau wilayah Amerika S
INTERNASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan permintaan maaf resmi atas perilaku anggota Polri yang dinilai mencederai ras
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mendorong pembenahan menyeluruh terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewa
EKONOMI
JAKARTA Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan kembali menimbulkan protes dari masyarakat. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memanggil eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
AMMAN Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan kenegaraan ke Istana Basman, Amman, Yordania, Rabu (25/2/2026)
NASIONAL
MEDAN Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Fajar Rizky Siregar (37), warga Gang Sejahtera No.13,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melaksanakan pertemuan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utar
PEMERINTAHAN