Pernyataan itu disampaikan Efriza kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026).
Menurut Efriza, persoalan utama pilkada tidak langsung bukan terletak pada kemampuan masyarakat memilih, melainkan kualitas kandidat yang diajukan oleh elite politik.
"Pilkada tidak langsung itu ketika pemimpinnya terpilih tidak bisa memberi manfaat untuk masyarakat. Bukan salah masyarakat tidak bisa memilih, tetapi yang dicalonkan itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Efriza.
Mekanisme ini tetap harus merujuk pada UUD 1945 dan sila keempat Pancasila, tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Tito juga menyebut bahwa wacana pilkada melalui DPRD telah menimbulkan perdebatan di berbagai daerah, termasuk Kota Padang.
"Kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD, Undang-Undang Pilkada harus diubah," ujarnya, menegaskan prosedur legal yang diperlukan.
Efriza menyimpulkan, jika pilkada tidak langsung diberlakukan tanpa evaluasi matang, risiko lahirnya pemimpin tanpa legitimasi masyarakat dan meningkatnya praktik politik transaksional menjadi ancaman serius bagi demokrasi lokal.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Pengamat Ingatkan Risiko Pilkada Lewat DPRD: Bisa Lahirkan Pemimpin Tanpa Dukungan Rakyat