BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Polemik Netflix “Mens Rea”, Firman Wijaya Soroti Batas Kritik dan Martabat

gusWedha - Kamis, 15 Januari 2026 21:29 WIB
Polemik Netflix “Mens Rea”, Firman Wijaya Soroti Batas Kritik dan Martabat
Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia, Firman Wijaya. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya, meminta publik tetap tenang dan dewasa dalam menyikapi polemik konten Netflix berjudul "Mens Rea" yang dibawakan komedian Pandji Pragiwaksono.

Menurut Firman, masyarakat tidak perlu terbawa arus perdebatan yang berujung penghakiman terhadap karya seni atau pribadi.

Yang lebih penting, ia menekankan pemahaman batas antara kritik konstruktif dalam demokrasi dengan penyerangan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Baca Juga:

"Kita tidak sedang mengadili karya dan tidak sedang memvonis siapa pun. Yang perlu dibahas adalah bagaimana hukum pidana Indonesia mendesain batas antara kritik yang sah dan serangan martabat yang dapat dipidana, serta bagaimana negara dan warga menyikapinya secara demokratis," kata Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Firman juga menekankan bahwa dalam negara hukum terdapat dua kepentingan konstitusional yang sama-sama dijamin: kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan serta martabat.

UUD 1945 membuka ruang pembatasan hak hanya untuk menghormati hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum.

Lebih lanjut, Firman mengingatkan bahwa pasal penghinaan Presiden/Wapres dalam KUHP lama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Namun, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 kembali mengatur soal penyerangan martabat Presiden/Wapres dengan desain hukum yang berbeda.

Firman juga membedakan antara opini dan tuduhan faktual yang dapat diverifikasi. Frasa seperti "menurut keyakinan saya" tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila pernyataan tersebut berupa tuduhan faktual tanpa dasar.

"Yang diuji bukan pembuka kalimatnya, tetapi substansinya. Kalau itu tuduhan perbuatan, maka yang ditanya adalah basis faktanya," ucap Firman.

Ia mendorong agar dugaan pelanggaran di ruang publik dibijaki dengan prinsip kehati-hatian. Hukum pidana sebaiknya menjadi ultimum remedium, sementara mekanisme non-pidana seperti klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik tetap diutamakan.

"Wibawa negara tidak dibangun dengan membungkam kritik. Namun demokrasi juga tidak sehat jika kritik berubah menjadi serangan personal yang merusak martabat," pungkas Firman.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pernyataan Trump Soal Greenland Picu Ketegangan Diplomatik dengan Denmark
Usai Tinjau IKN, Prabowo Pastikan Pembangunan Menuju Ibu Kota Politik 2028 Tetap Lancar
13 Mahasiswa Tantang Pasal KUHP soal Penghinaan Presiden ke MK, Dinilai Batasi Kebebasan Berekspresi
Sekolah Rakyat, Laskar Air Mata Para Pemuja Tuhan
KIP Kabulkan Gugatan, Salinan Ijazah Presiden Jokowi Harus Diberikan ke Publik
Aksi Pro-Pemerintah di Teheran, Presiden dan Menlu Iran Hadir di Tengah Massa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru