100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya, meminta publik tetap tenang dan dewasa dalam menyikapi polemik konten Netflix berjudul "Mens Rea" yang dibawakan komedian Pandji Pragiwaksono.
Menurut Firman, masyarakat tidak perlu terbawa arus perdebatan yang berujung penghakiman terhadap karya seni atau pribadi.
Yang lebih penting, ia menekankan pemahaman batas antara kritik konstruktif dalam demokrasi dengan penyerangan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam KUHP baru.Baca Juga:
"Kita tidak sedang mengadili karya dan tidak sedang memvonis siapa pun. Yang perlu dibahas adalah bagaimana hukum pidana Indonesia mendesain batas antara kritik yang sah dan serangan martabat yang dapat dipidana, serta bagaimana negara dan warga menyikapinya secara demokratis," kata Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Firman juga menekankan bahwa dalam negara hukum terdapat dua kepentingan konstitusional yang sama-sama dijamin: kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan serta martabat.
UUD 1945 membuka ruang pembatasan hak hanya untuk menghormati hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, Firman mengingatkan bahwa pasal penghinaan Presiden/Wapres dalam KUHP lama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006.
Namun, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 kembali mengatur soal penyerangan martabat Presiden/Wapres dengan desain hukum yang berbeda.
Firman juga membedakan antara opini dan tuduhan faktual yang dapat diverifikasi. Frasa seperti "menurut keyakinan saya" tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum apabila pernyataan tersebut berupa tuduhan faktual tanpa dasar.
"Yang diuji bukan pembuka kalimatnya, tetapi substansinya. Kalau itu tuduhan perbuatan, maka yang ditanya adalah basis faktanya," ucap Firman.
Ia mendorong agar dugaan pelanggaran di ruang publik dibijaki dengan prinsip kehati-hatian. Hukum pidana sebaiknya menjadi ultimum remedium, sementara mekanisme non-pidana seperti klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik tetap diutamakan.
"Wibawa negara tidak dibangun dengan membungkam kritik. Namun demokrasi juga tidak sehat jika kritik berubah menjadi serangan personal yang merusak martabat," pungkas Firman.*
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL