100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA – Proses hukum yang menjerat Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa, Eggi Sudjana, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, resmi dihentikan.
Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Kamis (15/1/2026), setelah proses keadilan restoratif atau restorative justice dinyatakan rampung.
Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, menegaskan bahwa dalam pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026), kliennya tidak meminta maaf.Baca Juga:
"Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah," kata Elida di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, pertemuan itu merupakan bentuk penyelesaian yang lebih luas daripada sekadar permintaan maaf verbal.
Elida menjelaskan, Eggi meminta agar Presiden Jokowi memahami posisinya serta mempertimbangkan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan, karena dinilai tidak layak menjadikannya tersangka.
Restorative justice ini mencakup gelar perkara khusus, koordinasi antarinstansi, serta pemenuhan administrasi, hingga akhirnya SP3 diterbitkan.
Penerbitan SP3 juga berlaku bagi Damai Hari Lubis, yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan restoratif.
"Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, demi hukum dan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Budi.
Dengan selesainya proses restorative justice, Eggi Sudjana dan pihak terkait kini bebas dari status tersangka, menandai berakhirnya kasus yang memicu perhatian publik luas sejak laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi muncul.*
(k/dh)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL