BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Eggi Sudjana Bebas, Proses Hukum Berakhir Lewat Restorative Justice

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Januari 2026 23:07 WIB
Eggi Sudjana Bebas, Proses Hukum Berakhir Lewat Restorative Justice
Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa, Eggi Sudjana. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Proses hukum yang menjerat Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa, Eggi Sudjana, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, resmi dihentikan.

Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Kamis (15/1/2026), setelah proses keadilan restoratif atau restorative justice dinyatakan rampung.

Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, menegaskan bahwa dalam pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026), kliennya tidak meminta maaf.

Baca Juga:

"Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah," kata Elida di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, pertemuan itu merupakan bentuk penyelesaian yang lebih luas daripada sekadar permintaan maaf verbal.

Elida menjelaskan, Eggi meminta agar Presiden Jokowi memahami posisinya serta mempertimbangkan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan, karena dinilai tidak layak menjadikannya tersangka.

Restorative justice ini mencakup gelar perkara khusus, koordinasi antarinstansi, serta pemenuhan administrasi, hingga akhirnya SP3 diterbitkan.

Penerbitan SP3 juga berlaku bagi Damai Hari Lubis, yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan restoratif.

"Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, demi hukum dan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Budi.

Dengan selesainya proses restorative justice, Eggi Sudjana dan pihak terkait kini bebas dari status tersangka, menandai berakhirnya kasus yang memicu perhatian publik luas sejak laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi muncul.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Roy Suryo Cs Tetap Diproses Hukum
Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Izin Tambang, Tersangka Belum Ditetapkan
SP3 Kasus Korupsi Konawe Utara Baru Diumumkan, DPR Pertanyakan Keterlambatan
KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Rp 2,7 Triliun di Sultra
Ahmad Dhani Unggah Video 'Fitnah Maia Part 2', Klarifikasi Isu KDRT dan Bantah Tuduhan Mantan Istri
Keluarga Herlambang Gelar Aksi di Mabes Polri, Tuntut Klarifikasi atas SP3 Kasus Dugaan Penguasaan Tanah oleh PT Musim Mas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru