Kronologi Awal Tabrakan Kereta Bekasi Timur, Berawal dari Taksi Tertabrak KRL di Perlintasan
JAKARTA Insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam, diduga dip
PERISTIWA
JAKARTA – Polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menuding dua tersangka klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah berkhianat terhadap perjuangan bersama setelah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3).
Khozinudin menyebut langkah keduanya sebagai upaya memecah belah perjuangan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).Baca Juga:
Menurut Khozinudin, Eggi dan Damai secara sepihak melakukan kunjungan ke kediaman Presiden Joko Widodo di Solo atas nama TPUA tanpa persetujuan anggota lain.
Kunjungan ini menjadi titik balik status hukum mereka, yang berujung pada pencabutan status tersangka melalui SP-3.
"Predikat pengkhianat atas DRL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke Solo atas nama TPUA tanpa persetujuan anggota lain," ujar Khozinudin, Senin (26/1/2026).
Khozinudin menambahkan, tindakan Eggi dan Damai berdampak langsung terhadap tiga tersangka lain di klaster yang sama, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah. Ketiganya disebut dipecat dari TPUA setelah Eggi dan Damai mendapatkan SP-3.
Lebih lanjut, Khozinudin menilai bahwa restorative justice yang ditempuh Eggi dan Damai sebagai cara memecah belah perjuangan, sementara Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap menghadapi proses hukum hingga persidangan.
Menurutnya, ancaman pidana di atas lima tahun tidak seharusnya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Pasca pencabutan status tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026) malam.
"Pelapor merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Kasus ini merupakan bagian dari delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama, termasuk Eggi, Damai, Rustam, Kurnia, dan Rizal, dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Kasus ini masih terus berlanjut, sementara publik dan kalangan hukum menunggu langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.*
(k/dh)
JAKARTA Insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam, diduga dip
PERISTIWA
JAKARTA PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan seluruh korban dalam insiden tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur telah dievakuasi d
PERISTIWA
JAKARTA Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri peluncuran program InnoFood 2026 yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dalam r
NASIONAL
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di wilayah Aceh menunjukkan sebagian besar daerah berpotensi diguyur hujan ringan, sementara beberapa wilayah
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara didominasi hujan ringan di sebagian besar daerah. Namun, beberapa wilayah diperkirakan m
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta diperkirakan didominasi hujan ringan di hampir seluruh wilayah, sementara Kepulauan Seribu berpoten
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Barat pada didominasi hujan ringan yang terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota. Bahkan, sa
INTERNASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didominasi hujan ringan yang berpotensi terjadi di seluruh kabupa
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Senin (27/4/2026) dilaporkan didominasi kondisi berawan hingga hujan ringan, dengan beberap
NASIONAL
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA