"Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia," ujar Habiburokhman, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, jika Polri tidak berada di bawah kendali langsung Presiden, kekuasaan presiden akan berkurang signifikan dan rantai komando menjadi lebih panjang.
Hal ini dinilai menyulitkan Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian.
Habiburokhman menegaskan posisi Polri saat ini di bawah presiden adalah amanat reformasi, tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Ia menekankan bahwa hal ini merupakan koreksi terhadap praktik masa lalu, ketika Polri berstatus sebagai aparatus represif kekuasaan.
"Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi. Narasi yang mengatakan sebaliknya sesat dan tidak relevan," tambahnya.
Politikus ini juga menekankan bahwa narasi tersebut tidak menawarkan solusi yang tepat.
"Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian," jelas Habiburokhman.
Dengan pernyataannya ini, Habiburokhman menegaskan posisi Polri di bawah Presiden bukan hanya sah secara konstitusi, tetapi juga penting untuk efektivitas kebijakan keamanan nasional.*
(d/dh)
Editor
: Dharma
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Sengaja Dibuat untuk Melemahkan Presiden Prabowo