BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

DPR Bongkar Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK, Ini Faktanya

Nurul - Selasa, 17 Februari 2026 09:14 WIB
DPR Bongkar Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK, Ini Faktanya
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru. (Foto: Komisi III DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO – Anggota Komisi III DPR ramai menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.

Politikus PDIP Nasyirul Falah Amru menilai pernyataan tersebut hanya upaya "melempar tanggung jawab."

Menurut Falah, Jokowi kala itu memiliki peran signifikan dalam proses revisi UU KPK.

Baca Juga:

"Ada surat presiden pada 11 September 2019 yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB untuk mewakili pemerintah dalam membahas revisi UU KPK bersama DPR," jelas Falah dalam keterangan tertulis, Senin (16/2).

Falah menambahkan, pada 17 September 2019, fase pengambilan keputusan menunjukkan pemerintah, melalui Menteri Hukum, menyatakan presiden setuju dengan revisi UU KPK.

"Lucu jika Jokowi menyatakan revisi ini inisiatif DPR. Ini seperti melempar bola panas," ujarnya.

Peran Jokowi juga tercatat dalam laporan Tempo berjudul Dewan Pemberantasan Korupsi (7 September 2019).

Sejumlah kritik presiden kala itu soal gencarnya operasi tangkap tangan (OTT) KPK ditafsir sebagai sinyal persetujuan agar DPR segera melakukan revisi UU.

Jokowi menilai efektivitas OTT tak cukup diukur dari banyaknya kasus yang diangkat, tetapi juga dari potensi pelanggaran hukum yang dicegah dan kerugian negara yang diselamatkan.

Revisi UU KPK 2019 yang lahir dari kesepakatan DPR dan pemerintah dianggap melemahkan independensi KPK.

KPK dimasukkan ke dalam rumpun eksekutif, pegawai KPK beralih menjadi ASN, serta kewenangan KPK untuk OTT, penggeledahan, dan penyitaan tergantung izin Dewan Pengawas.

Puncaknya, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, menyingkirkan puluhan penyidik dan penyelidik berintegritas melalui tes wawasan kebangsaan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Soroti Celah Korupsi di Bea Cukai: Lima Rekomendasi Tata Kelola Impor untuk Tutup Ruang Penyimpangan
KPK Sita Uang 50 Ribu Dollar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Terkait Dugaan Suap Eksekusi Lahan
Parodi Lagu Bento, Noel Ebenezer Kritisi KPK: “Giliran Kelas Kakap Tidak Pernah Kau Tangkap”
MA Kecewa atas OTT Pimpinan PN Depok: Cederai Kehormatan Peradilan
KPK Dalami Kasus OTT Ketua PN Depok, Pimpinan Sebelumnya Ikut Diselidiki
Modus Baru Suap: PPATK dan KPK Temukan Tren Pemberian Emas untuk Pelolosan Barang Impor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru