BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Jokowi Klaim Bukan Inisiator, Eks Penyidik: Tidak Menandatangani, Bukan Berarti Tidak Setuju Revisi UU KPK

Abyadi Siregar - Selasa, 17 Februari 2026 15:49 WIB
Jokowi Klaim Bukan Inisiator, Eks Penyidik: Tidak Menandatangani, Bukan Berarti Tidak Setuju Revisi UU KPK
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dukung pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada kenyataannya menyetujui Revisi Undang-Undang KPK pada 2019, meski tidak menandatangani dokumen resmi.

Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa usulan perubahan tugas dan fungsi KPK berasal dari DPR RI, bukan dari dirinya.

Namun, menurut Yudi, persetujuan presiden tetap dibutuhkan dalam proses legislasi, termasuk pengiriman utusan untuk rapat bersama DPR membahas revisi UU tersebut.

Baca Juga:

"Ketika DPR berinisiatif, tanpa persetujuan presiden, maka tidak akan ada pembahasan. Kehadiran wakil pemerintah, biasanya Menteri Hukum dan HAM, menandakan adanya persetujuan eksekutif," jelas Yudi, Selasa (17/2/2026), dikutip dari kanal YouTube Bamban Widjojanto.

Yudi menekankan bahwa meski Jokowi tidak menandatangani dokumen, hal itu tidak berarti presiden menolak revisi.

Menurutnya, persetujuan Jokowi secara implisit memungkinkan DPR melanjutkan proses hingga pengesahan UU KPK.

"Walaupun presiden tidak menandatangani, itu bukan berarti dia tidak menyetujui revisi. Bahkan revisi UU itu tetap berlaku sampai sekarang dan berdampak pada struktur KPK," tambah Yudi.

Menurut Yudi, perubahan UU KPK pada masa itu tidak hanya melemahkan lembaga antirasuah, tetapi juga menyingkirkan sejumlah pegawai terbaik KPK karena status mereka berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai pernyataan Jokowi yang ingin KPK kembali ke UU lama merupakan bentuk pencitraan politik.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya untuk memulihkan reputasi Jokowi terkait penanganan korupsi yang dinilai rendah selama menjabat.

"Isu KPK kembali ke UU lama tampaknya dimanfaatkan untuk membangun alibi bahwa Jokowi bukan aktor utama di balik pelemahan KPK," kata Jamiluddin, Selasa (17/2/2026).

Jamiluddin menegaskan, secara teknis politik, mustahil perubahan UU KPK bisa terjadi begitu cepat tanpa lampu hijau dari presiden.

Selain itu, tidak adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada masa itu, meski ada penolakan publik yang masif, menunjukkan ketidakseriusan Jokowi menangani revisi UU KPK.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh pernyataan Jokowi, karena menurutnya langkah tersebut lebih bersifat gimik politik pribadi.*


(tb/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
“Gimmick Politik!” Jamaluddin Ritonga Soroti Langkah Jokowi Soal UU KPK
Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia Turun Tangan Tangani Kasus Pelecehan Anak di Asahan
Harga Emas Dunia Melemah di Tengah Penguatan Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Suku Bunga The Fed
DPR Bongkar Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK, Ini Faktanya
Kejaksaan Deli Serdang Tegaskan Penetapan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah Sudah Sesuai Prosedur
Dokter Tifa Klaim Gunakan Ilmu CIA dan FBI untuk Teliti Ijazah Jokowi: Bukan Ilmu Ghaib!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru