BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

UU APBN 2026 Digugat P2G, Menkeu Purbaya: “Biar Kita Lihat Hasilnya di MK”

Nurul - Kamis, 19 Februari 2026 07:26 WIB
UU APBN 2026 Digugat P2G, Menkeu Purbaya: “Biar Kita Lihat Hasilnya di MK”
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara terkait gugatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Gugatan tersebut menyoroti Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur alokasi anggaran pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Purbaya menegaskan, pemerintah akan terlebih dahulu melihat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan itu.

Baca Juga:

"Ya biar saja. Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan," kata Menkeu Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Meski demikian, Purbaya optimistis pemerintah tetap memegang anggaran, termasuk alokasi MBG, jika gugatan dianggap lemah. "Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujarnya.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan diajukan oleh salah satu anggota P2G, Reza Sudrajat, guru honorer di Karawang, Jawa Barat.

Permohonan uji materiil ini terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026, dan sidang awal telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut Reza, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp769 triliun, namun Rp268 triliun dialokasikan untuk MBG.

Akibatnya, realisasi anggaran pendidikan sebagai mandatory spending hanya mencapai 11,9 persen, jauh di bawah ketentuan minimal 20 persen berdasarkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.

Reza menambahkan, MBG yang dimasukkan dalam pendanaan operasional pendidikan seharusnya masuk kategori bantuan sosial atau kesehatan, bukan pendidikan.

Hal ini dinilai sebagai "penyelundupan hukum" agar angka 20 persen terpenuhi tanpa menyentuh substansi pedagogis.

Lebih lanjut, Reza menyoroti ketidakadilan alokasi anggaran yang lebih memprioritaskan logistik pangan dibanding kesejahteraan guru, yang sebagian masih digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK), melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a UU terkait hak guru atas penghasilan dan jaminan sosial.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tarawih Awal Ramadan di Banda Aceh Ramai, Al Yasa’ Abubakar Soroti Perbedaan Penetapan
Kejaksaan Deli Serdang Tegaskan Penetapan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah Sudah Sesuai Prosedur
Pondok Pesantren Sultan Jaya Cilegon Diresmikan, Pemerintah dan Tokoh Agama Bersatu Dukung Pendidikan Qur’ani
Menaker Yassierli Minta Anggota Serikat Pekerja Kantongi Minimal Satu Sertifikat Keahlian
“GELAP GULITA Pendidikan Indonesia?” BEM SI Serukan Aksi Nasional, Tuding Negara Lalai Penuhi Hak Dasar Warga
Bobby Nasution Dorong Desa di Sumut Berinovasi Lewat Kompetisi, Siap Hadirkan Dana Hingga Rp50 Miliar untuk Pemenang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru