BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Paripurna DPR Putuskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir

Adam - Kamis, 19 Februari 2026 11:33 WIB
Paripurna DPR Putuskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (Foto: Publicanews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-14 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Sidang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.

Puan menjelaskan pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III DPR yang berisi kesimpulan rapat bersama MKMK sehari sebelumnya.

Baca Juga:

Salah satu poin kesimpulan menyatakan bahwa kewenangan pemilihan hakim konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional yang tidak dapat diuji atau ditindaklanjuti oleh MKMK.

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Prof. Adies Kadir," ujar Puan saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III.

Komisi III juga meminta MKMK tetap konsisten menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas MKMK pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Selain itu, DPR meminta Mahkamah Konstitusi memperjelas tugas dan kewenangan MKMK agar tidak menimbulkan tafsir yang melampaui batas mandat etik.

Setelah pembacaan kesimpulan tersebut, Puan menanyakan persetujuan forum. Peserta rapat secara aklamasi menyatakan setuju.

Keputusan ini menandai sikap resmi DPR atas polemik kewenangan MKMK dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan proses seleksi dan penetapan hakim konstitusi dari unsur DPR.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
179 Korban Penipuan CPNS Bodong Desak Nia Daniaty Bayar Sesuai Putusan Pengadilan: Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp500 Juta, Tetap Tuntut Rp8,1 Miliar
Dana Bantuan Banjir Padangsidimpuan 2025 Diduga Disalahgunakan, Wali Kota Masih Bungkam
Ketua MKMK "Diserang" DPR Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Adies Kadir: Tolong Dong, Jangan Dianggap Kami Sudah Memutus
Ketua MKMK Tolak Buka Substansi Pemeriksaan Hakim Adies Kadir: Lebih Baik Saya Diberhentikan
Tradisi Tahunan Jelang Ramadhan 1447 H, Warga Padangsidimpuan Antusias Belanja Daging
Kontroversi Adies Kadir: Ketua Komisi III DPR Pertanyakan Peran MKMK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru