Pernyataan ini disampaikan Kapolri saat menghadiri acara buka puasa bersama pimpinan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil di Auditorium Mutiara STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Jenderal Sigit menekankan bahwa Polri memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat agar proses demokrasi berjalan lancar dan aman.
"Ini menjadi kewajiban kita bersama untuk mengawal jalannya demokrasi, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.
Lebih jauh, Kapolri menyatakan bahwa paradigma Polri kini berubah dari "menjaga" menjadi "melayani". Anggota Polri diinstruksikan untuk menjadi fasilitator dan mediator, bukan pihak yang menekan masyarakat.
Namun, Kapolri juga mengingatkan agar ruang demokrasi dijaga dari penyusupan pihak-pihak yang berpotensi memicu kerusuhan.
Jika ruang publik disusupi kepentingan yang salah, dapat menimbulkan perpecahan sosial, kemunduran ekonomi, dan terganggunya stabilitas nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Jenderal Sigit secara terbuka menyampaikan permohonan maaf terkait insiden gesekan yang pernah terjadi antara aparat dan masyarakat di lapangan.
Ia menegaskan, Polri berkomitmen memberikan sanksi tegas secara transparan dan akuntabel terhadap anggota yang melakukan penyimpangan.
"Kami menyadari Polri belum sempurna. Namun, institusi ini berkomitmen terus berbenah untuk memenuhi harapan publik, termasuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh tindakan oknum aparat," pungkasnya.
Kehadiran Kapolri dalam forum ini menjadi simbol komitmen institusi kepolisian untuk menjaga demokrasi sambil memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
Kapolri Minta Anggotanya Kawal Demokrasi: Kritik Harus Didengar, Bukan Dihalangi