Ilustrasi - Anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Lora Fadil (tengah) tertidur saat pembacaan doa selama pelantikan DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membatalkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, termasuk mengenai pensiun bagi anggota DPR.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (16/3/2026), MK menyatakan bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat, dan harus diganti dalam kurun waktu dua tahun.
Jika tidak, UU tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Dalam putusan tersebut, MK mengungkapkan bahwa anggota DPR yang telah berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
Besaran pensiun ini dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima anggota DPR selama masa jabatannya.
Berdasarkan dokumen resmi "Hak Keuangan Anggota DPR," berikut adalah besaran uang pensiun yang diterima anggota DPR:
- Anggota Merangkap Ketua: Rp3,02 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp5,04 juta) - Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp2,77 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta) - Anggota Biasa: Rp2,52 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,20 juta)
Selain uang pensiun bulanan, anggota DPR juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali setelah masa jabatan berakhir, sebesar Rp15 juta.