BREAKING NEWS
Selasa, 24 Maret 2026

Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dibatalkan MK, Segini Besaran yang Diterima Sebelumnya

Dharma - Senin, 23 Maret 2026 21:18 WIB
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dibatalkan MK, Segini Besaran yang Diterima Sebelumnya
Ilustrasi - Anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Lora Fadil (tengah) tertidur saat pembacaan doa selama pelantikan DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membatalkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, termasuk mengenai pensiun bagi anggota DPR.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (16/3/2026), MK menyatakan bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat, dan harus diganti dalam kurun waktu dua tahun.

Jika tidak, UU tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Baca Juga:

Dalam putusan tersebut, MK mengungkapkan bahwa anggota DPR yang telah berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun berdasarkan lama masa jabatan.

Besaran pensiun ini dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima anggota DPR selama masa jabatannya.

Berdasarkan dokumen resmi "Hak Keuangan Anggota DPR," berikut adalah besaran uang pensiun yang diterima anggota DPR:

- Anggota Merangkap Ketua: Rp3,02 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp5,04 juta)
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp2,77 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta)
- Anggota Biasa: Rp2,52 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,20 juta)

Selain uang pensiun bulanan, anggota DPR juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali setelah masa jabatan berakhir, sebesar Rp15 juta.

Mengapa MK Membatalkan UU Pensiun Anggota DPR?

Putusan MK ini mengharuskan pemerintah dan DPR untuk segera menyusun undang-undang baru terkait hak keuangan dan administratif pejabat negara.

Mahkamah menilai bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan lagi, mengingat perkembangan zaman dan kebutuhan negara.

MK juga menekankan beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam pembentukan undang-undang baru, antara lain:

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Tegas Tolak Wacana Pembelajaran Daring Demi Efisiensi Energi: Jangan Mengorbankan Pendidikan
Bagaimana Status Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus? Ini Kata TNI
Arus Balik Lebaran 2026: Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Alami Lonjakan Lalu Lintas Hingga 13,9%
Prabowo: Saya Akan Pertahankan Program MBG, Daripada Uang Dikorupsi
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Kritik KPK: Kenapa Tidak dari Awal? Lebih Bagus Tidak Usah Ditahan!
Roy Suryo Sesalkan Tindakan Rismon Sianipar yang Minta Maaf ke Jokowi: Sangat Fatal!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru