BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Dugaan Mark Up Anggaran Videografer Amsal Sitepu

Adam - Senin, 30 Maret 2026 09:21 WIB
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Dugaan Mark Up Anggaran Videografer Amsal Sitepu
Kasus Amsal Christy Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (Foto Tangkapan Layar Instagram Amsal Christy Sitepu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komisi III DPR RI hari ini, Senin (30/3/2026), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu, terdakwa dugaan penggelembungan anggaran pembuatan video videoprofil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan RDPU digelar menanggapi desakan publik yang menilai penanganan kasus tersebut sarat ketidakadilan.

"RDPU ini diselenggarakan untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan," ujarnya.

Baca Juga:

Amsal, yang menjabat Direktur CV Promiseland, dituduh mengajukan proposal dengan biaya pembuatan video per desa sebesar Rp 30 juta, sementara analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar hanya Rp 24,1 juta.

Perbedaan ini menjadi dasar dugaan mark up anggaran yang menjeratnya. Proposal Amsal ditujukan ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran pada tahun anggaran 2020–2022.

Habiburokhman menekankan, pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang harga jasanya bersifat subjektif dan tidak memiliki standar baku.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum diingatkan mengedepankan prinsip keadilan substantif sesuai semangat KUHP dan KUHAP.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Ia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi III juga menekankan prioritas pemberantasan korupsi seharusnya mengedepankan maksimalisasi pengembalian kerugian negara, terutama dalam kasus-kasus besar, dibanding sekadar penjatuhan hukuman.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Penggelembungan Anggaran Video Profil Desa, DPR Minta Proses Hukum Berkeadilan
DPR Jadwalkan RDPU Bahas Kasus Dugaan Pelecehan Ustadz SAM
Komisi II DPR Gelar RDPU Bahas RUU Pemilu Bersama Pakar Hukum Tata Negara
Owner Restoran Bibi Kelinci Penuhi Panggilan Komisi III DPR Usai Jadi Tersangka
Fenomena Ledakan Mahasiswa PTN, Prof. Didik Rachbini Peringatkan Kualitas Pendidikan Tinggi Nasional Terancam
DPR Usul Perkuat Bawaslu Jadi Lembaga Peradilan Pemilu Tingkat Pertama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru