Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil
JAKARTA Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini resmi dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Direktur R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengungkapkan pentingnya pengaturan pengelolaan aset yang dirampas oleh negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ia menilai, meskipun hukum perampasan aset sudah ada, pengelolaan aset hasil perampasan hingga kini belum memiliki aturan yang jelas, sehingga sering menimbulkan masalah hukum.
"Selama ini yang terjadi adalah, aset yang sudah dirampas tidak ada kejelasan penggunaannya. Oleh karena itu, RUU ini sangat penting agar ada tata kelola yang jelas dan menguntungkan negara," ujar Benny dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar untuk membahas RUU Perampasan Aset, dikutip dari siaran TVR Parlemen, Selasa (31/3/2026).Baca Juga:
Benny menyatakan, terdapat kesalahpahaman terkait RUU ini yang dianggap hanya sebagai alat bagi aparat penegak hukum untuk merampas aset masyarakat.
Menurutnya, RUU ini harus dipahami sebagai instrumen yang memberikan kepastian hukum tentang penanganan aset hasil tindak pidana, bukan untuk memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam hal ini, Benny berharap bahwa RUU ini bisa menghasilkan sistem pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel.
"RUU Perampasan Aset harus memastikan bahwa pengelolaan aset yang telah dirampas melalui putusan hakim atau pengadilan dilakukan dengan cara yang benar dan bermanfaat bagi negara," jelasnya.
Rancangan Undang-Undang dengan 62 Pasal
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU tersebut. Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa draf RUU Perampasan Aset terdiri dari 62 pasal yang terbagi dalam delapan bab.
Beberapa bab penting dalam draf ini mencakup pengaturan tentang ruang lingkup perampasan, jenis tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan, pengelolaan aset, hingga kerjasama internasional.
"RUU ini penting untuk memastikan bahwa hasil dari tindak pidana ekonomi tidak bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan dapat dipulihkan untuk kepentingan negara," ujar Bayu.
Draf RUU ini mengatur berbagai hal terkait pengelolaan aset, termasuk lembaga pengelola, tata cara pengelolaan, pertanggungjawaban, serta sistem pendanaan yang transparan.
Selain itu, terdapat pula pengaturan mengenai kerja sama internasional untuk mempermudah perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana lintas negara.
Kontroversi dan Tantangan dalam Pengaplikasiannya
Meskipun RUU ini memiliki tujuan mulia, berbagai kalangan mengingatkan agar regulasi ini tidak disalahgunakan.
Beberapa akademisi bahkan menyarankan agar perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dilakukan sebagai opsi terakhir dan dengan batasan yang tegas, untuk menghindari kesalahan sasaran.
RUU Perampasan Aset ini diperkirakan akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut di DPR, mengingat banyaknya aspek yang perlu dikaji secara mendalam. Pembahasan lebih lanjut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak individu.*
(k/dh)
JAKARTA Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini resmi dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Direktur R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan pertemuannya dengan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi membahas penguatan kerja sama bil
INTERNASIONAL
SUMATERA UTARA PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menutup kembali ruas tol fungsional SinaksakSimpang Panei setelah melayani lebih dari
NASIONAL
JAKARTA Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengumumkan bahwa sebanyak 178.981 siswa lolos dalam Seleksi Nasional
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeleda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Pengurus KontraS, Indria Fernida, mengungkapkan bahwa kondisi Andrie Yunus, aktivis yang menjadi korban penyiraman a
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh KrisnaDI tengah konflik global seperti ketegangan antara Israel dan Iran, Indonesia seharusnya bisa tetap stabil. Namun yang terjadi j
OPINI
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyampaikan kekecewaannya atas keputusa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengklarifikasi kabar yang beredar di publik terkait besaran anggaran BGN 202
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada
HUKUM DAN KRIMINAL