"Serahkan pada proses hukum yang ada, mestinya yang menuduh itu yang membuktikan, bukan saya yang disuruh menunjukkan," kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jumat (10/4/2026).
Menurut Jokowi, logika pembuktian dalam hukum tidak membebankan pihak yang dituduh untuk menunjukkan bukti, melainkan kepada pihak yang melayangkan tuduhan.
"Nanti semua orang bisa menuduh dan menyuruh menunjukkan buktinya yang dituduh. Kebalik-balik itu," ujarnya.
Terkait langkah Jusuf Kalla yang melaporkan pihak tertentu ke kepolisian, Jokowi menilai hal tersebut sebagai langkah yang baik. Namun, ia enggan berspekulasi lebih jauh dan memilih menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
Jokowi berharap kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan. Ia menyebut perkara tersebut telah berjalan hampir satu tahun.
"Kalau sudah di pengadilan nanti jelas, mana yang benar dan mana yang salah," katanya.
Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan ijazah asli, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, apabila diminta oleh hakim di persidangan.
"Forumnya jelas, forum hukumnya ada di pengadilan," tegasnya.
Ia turut membantah anggapan bahwa polemik ijazah tersebut memecah masyarakat. Menurutnya, persoalan itu merupakan urusan pribadi terkait tuduhan pencemaran nama baik.
Selain itu, Jokowi juga menepis kabar yang menyebut dirinya membiayai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.