Tergiur Upah Rp 20 Juta, Remaja di Medan Nekat Jadi Kurir Ribuan Pil Ekstasi Asal Malaysia
MEDAN Roby Ferdinanta (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan setelah didakwa menjadi kurir 4.816 butir pil ekstasi dan r
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali menggugat Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menyoroti kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai yang dinilai berpotensi disalahgunakan.
Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.Baca Juga:
"Kami sudah menyampaikan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Gugum, Selasa, 21 April 2026.
Gugum menjelaskan, gugatan ini dipicu konflik internal PBB setelah Muktamar VI di Bali.
Menurut dia, pihaknya telah lebih dulu mengajukan pengesahan kepengurusan ke Kementerian Hukum pada 9 Maret 2026.
Namun, tiga hari kemudian muncul permohonan tandingan dari pihak lain melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Ia menilai secara hukum administrasi, permohonan yang lebih dahulu diajukan semestinya mendapat prioritas.
"Secara hukum publik, yang datang lebih dulu harusnya dilayani dan disahkan," ujarnya.
Gugum juga menegaskan kepengurusan hasil Muktamar VI sah secara organisasi, sementara hasil MDP dinilai tidak sesuai prosedur.
Ia menyebut penyelenggaraan MDP tidak memiliki legitimasi karena dilakukan oleh unsur di luar struktur Dewan Pimpinan Pusat.
Di tengah polemik tersebut, Gugum menyebut telah beredar kabar bahwa Kementerian Hukum telah mengesahkan kepengurusan hasil MDP.
Karena itu, pihaknya meminta MK membatasi kewenangan tersebut agar tidak menjadi pintu masuk intervensi dalam konflik internal partai.
"Kami meminta agar Mahkamah Konstitusi membatasi kewenangan pengesahan itu, cukup sebagai pencatat peristiwa hukum saja," kata Gugum.
Selain itu, PBB juga meminta MK mengambil alih penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan partai politik yang selama ini dinilai tidak efektif ditangani oleh mekanisme internal.
Sekretaris Jenderal PBB hasil Muktamar VI Bali, Ali Amran Tanjung, menilai penguatan sistem hukum diperlukan untuk mencegah konflik internal partai merusak legitimasi tata kelola politik.
"Diperlukan sistem yang kuat agar tidak ada pihak yang melampaui kewenangannya dalam penyelesaian konflik partai," ujarnya.*
(vo/ad)
MEDAN Roby Ferdinanta (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan setelah didakwa menjadi kurir 4.816 butir pil ekstasi dan r
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Sebanyak 230 siswa di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah diduga mengalami kerac
KESEHATAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mendorong Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menjadi garda terdepan dalam memperkuat
PEMERINTAHAN
BANTEN Lima jurnalis hilang kontak saat meliput aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda. Ikatan Media Online (IMO) Indo
NASIONAL
MEDAN Kafilah Kota Medan kembali meraih Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 202
PEMERINTAHAN
MEDAN Penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri IndonesiaMalaysiaThailand Growth Triangle (IMTGT) ke32 di Kota Medan mendapat apresias
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp67,5 miliar untuk membantu pembangunan dan renovasi 250 rum
PEMERINTAHAN
MEDAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi inisiatif Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengusulkan empat skema kerja sama untuk menyatukan potensi ekonomi 10
EKONOMI
MEDAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi inisiatif Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution
PEMERINTAHAN