BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

Kaderisasi Capres Usulan KPK Disorot Wamendagri, Dinilai Tak Mudah Diterapkan

Dharma - Kamis, 23 April 2026 19:48 WIB
Kaderisasi Capres Usulan KPK Disorot Wamendagri, Dinilai Tak Mudah Diterapkan
Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto. (Foto: SinPo/Ashar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mekanisme kaderisasi bagi bakal calon presiden dan wakil presiden melalui partai politik.

Bima Arya menilai konsep kaderisasi merupakan hal yang ideal dan penting untuk diperkuat guna melahirkan pemimpin berkualitas. Namun, ia menegaskan implementasinya tidak sederhana.

"Kalau untuk kaderisasi kita sepakat dan semangat 100%. Ya memang kaderisasi harus dibenahi supaya bisa memunculkan pemimpin-pemimpin yang mumpuni, yang memiliki kapasitas," kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:

Ia menyebut, keinginan agar calon pemimpin nasional berasal dari proses kaderisasi partai merupakan harapan hampir seluruh partai politik. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah tantangan dalam penerapannya.

"Itu dambaan semua partai politik. Ingin mencetak kadernya menjadi pemimpin di semua tingkatan termasuk tingkat tertinggi yaitu presiden. Tapi kan sebetulnya itu bukan hal yang mudah," ujarnya.

Bima menjelaskan, sejumlah faktor menjadi tantangan dalam penguatan sistem kaderisasi, mulai dari pembiayaan, sistem pendidikan politik, hingga desain sistem pemilu dan politik nasional.

"Jadi terkait persoalan pembiayaan, edukasi, sistem politik, dan sistem pemilu," tambahnya.

Ia menilai, secara prinsip partai politik akan senang jika kadernya bisa menjadi pemimpin nasional. Namun, mekanisme untuk mewujudkannya perlu dibahas lebih lanjut secara bersama.

"Kalau ini kita sangat baik, kita senang kalau kader itu dari partai politik. Tapi caranya seperti apa, ini harus kita pelajari bersama," kata Bima.

Selain itu, ia juga menanggapi usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

"Pembatasan ini harus hati-hati, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," ujarnya.

Bima menambahkan, di berbagai negara terdapat ketua partai yang menjabat lebih dari dua periode, namun tetap mampu membangun sistem partai yang kuat dan akuntabel.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BGN Minta SPPG Maksimalkan Pangan Lokal, Tekan Risiko Lonjakan Harga Bahan Baku MBG
Wagub Sumut Ajak Anak Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif, Dorong Inovasi hingga Tembus Pasar Global
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Wacana Tarif Selat Malaka Mencuat, Indonesia Tegaskan Tak Akan Tarik Biaya Kapal
Ganjar Pranowo Nilai Usulan Capres Wajib Kaderisasi Partai Tak Mudah Diterapkan
Hadapi El Nino Ekstrem, Stok Beras Nasional Dipastikan Aman hingga 15 Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru