BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dugaan Makar, Pertanyakan Unsur Penghasutan: “Di Mana Makarnya?”

- Minggu, 26 April 2026 11:38 WIB
Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dugaan Makar, Pertanyakan Unsur Penghasutan: “Di Mana Makarnya?”
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD usai menghadiri peluncuran buku Jimly Asshiddiqie di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).(Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait laporan dugaan makar dan penghasutan yang dilayangkan terhadap Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani. Mahfud secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak melihat adanya unsur pidana dalam pernyataan Saiful.

Mahfud mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan tersebut, khususnya terkait tuduhan makar yang mengacu pada Pasal 193 KUHP.

"Yang dimaksud makar untuk menggulingkan itu satu, meniadakan pemerintah, yang kedua mengubah susunan pemerintah. Nah kalau begitu di mana makarnya Saiful? Kapan dia meniadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?" kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga:

Menurut Mahfud, pernyataan Saiful tidak dapat disamakan dengan tindakan kelompok bersenjata seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau PRRI yang memiliki struktur dan tujuan politik jelas untuk menggulingkan pemerintahan.

Ia menilai, pernyataan yang disampaikan Saiful hanya bersifat opini dalam sebuah forum dan tidak memenuhi unsur tindak pidana makar maupun penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP.

"Menghasut itu harus ada ajakan melakukan kekerasan. Saiful memengaruhi kekerasan apa? Tidak ada," ujarnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap objektif dalam menilai setiap laporan yang masuk. Menurutnya, tidak semua laporan harus berujung pada proses hukum jika tidak memenuhi unsur pidana.

"Polri wajib menerima laporan, tapi harus dianalisis secara objektif. Tidak semua harus jadi perkara," tegasnya.

Sebelumnya, Saiful Mujani dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan makar dan penghasutan terkait pernyataannya yang dinilai kontroversial. Namun, Saiful menyatakan siap menghadapi proses hukum dan bersikap kooperatif jika dipanggil penyidik.*

(in/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku “Gibran End Game”, Kuasa Hukum Buka Suara
SP3 Terbit, KPK Hentikan Penyidikan Siman Bahar dalam Kasus Anoda Logam Antam
Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Sentuh Rp 2,825 Juta per Gram
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pembeli Buku Gibran End Game atas Dugaan Penipuan Rp6 Juta
44 Napi High Risk dari Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan, Dapat Pengamanan Super Maksimum
Tim Nadiem Laporkan Lima Hakim, PN Jakarta Pusat Pilih Tidak Berkomentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru