Meski demikian, ia mengingatkan usulan tersebut berpotensi menambah jumlah partai politik di parlemen, yang dapat berdampak pada efektivitas pemerintahan.
"Namun governability bisa kian panjang, karena jumlah parpol di DPR besar kemungkinan di kisaran 9 sampai 11 partai," ujarnya.
Menurut Mardani, dalam sistem presidensial, komposisi parlemen idealnya mengarah pada sistem multi partai sederhana agar pemerintahan tetap efektif.
"Sistem presidensial mensyaratkan DPR dengan multi partai sederhana. Angka threshold harus mempertimbangkan keseimbangan antara governability dan representativeness," jelasnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar ambang batas parlemen didasarkan pada jumlah komisi di DPR, yakni 13 komisi. Dengan demikian, setiap partai politik diusulkan minimal memiliki 13 kursi di DPR.
Yusril juga menyebut partai yang tidak memenuhi jumlah tersebut dapat bergabung dengan partai lain atau membentuk koalisi untuk memenuhi ambang batas minimal.
Usulan ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masih berlangsung di DPR, di mana isu ambang batas parlemen menjadi salah satu poin krusial yang dibahas.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
PKS Nilai Usulan Yusril soal Ambang Batas DPR Masuk Akal, Tapi Berpotensi Tambah Parpol