BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

Menkomdigi Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah dan Ujaran Kebencian, Berpotensi Langgar UU ITE

Nurul - Sabtu, 02 Mei 2026 10:56 WIB
Menkomdigi Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah dan Ujaran Kebencian, Berpotensi Langgar UU ITE
Menkomdigi Meutya Hafid melakukan konferensi pers bersama Kepala BNPT Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (30/04/2026). (Foto: DRA/Komdigi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi video yang diunggah politikus senior Amien Rais di kanal YouTube pribadinya terkait isu kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menkomdigi menilai konten tersebut mengandung fitnah, ujaran kebencian, serta merupakan bentuk pembunuhan karakter.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut telah mengidentifikasi sebaran video tersebut dan menilai narasi yang disampaikan tidak memiliki dasar fakta serta berpotensi memicu perpecahan di ruang publik.

"Video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan negara dan berpotensi memecah belah bangsa," ujar Meutya Hafid, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga:

Meutya menegaskan bahwa ruang digital seharusnya digunakan untuk adu gagasan, bukan untuk menyebarkan konten yang menyerang individu maupun memproduksi kebencian.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak yang membuat, menyebarkan, atau mendistribusikan konten tersebut secara sadar dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Sementara itu, video berjudul "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL" yang diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official dilaporkan sudah tidak dapat diakses.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Menkomdigi tersebut.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
YouTube Resmi Patuhi PP Tunas, Terapkan Batas Usia Minimum 16 Tahun di Indonesia
Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Ade Armando dan Abu Janda, Diduga Picu Provokasi dari Video Ceramah JK
YouTube Kena Tegur Komdigi, Perlindungan Anak Dinilai Belum Sesuai Aturan PP TUNAS
Pemerintah Berikan Surat Peringatan ke TikTok dan Roblox Terkait Kepatuhan PP TUNAS
Piala Dunia 2026 Akan Live di YouTube!
Facebook Tawarkan Bayaran Hingga Rp50 Juta/Bulan untuk Kreator TikTok dan YouTube, Begini Caranya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru