BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

PT Jateng Perkuat Putusan PN Solo, Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Ditolak

Dharma - Selasa, 23 Juni 2026 08:36 WIB
PT Jateng Perkuat Putusan PN Solo, Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Ditolak
Banding gugatan CLS ijazah Jokowi kandas (Foto: Ary Wahyu/Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang sebelumnya menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, upaya banding yang diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto, dinyatakan kandas.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menerima permohonan banding yang diajukan para penggugat, namun tetap menguatkan putusan PN Surakarta Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tertanggal 14 April 2026.

"Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta dan menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan," kata YB Irpan, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, majelis hakim tingkat banding menilai pertimbangan hukum yang digunakan oleh PN Surakarta telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menyatakan gugatan citizen lawsuit yang diajukan para penggugat tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim menilai para penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mewakili kepentingan masyarakat luas dalam perkara tersebut.

"Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyatakan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan umum," ujarnya.

Dengan putusan tersebut, posisi hukum Jokowi, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), serta para turut tergugat lainnya tetap sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan oleh PN Surakarta pada tingkat pertama.

Meski demikian, pihak penggugat belum menyerah. Kuasa hukum penggugat, M Taufiq, menyatakan akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ia mengaku tetap optimistis dan meyakini proses hukum di tingkat kasasi masih dapat memberikan putusan yang berbeda.

Perkara gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Jokowi ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut, sengketa hukum kini berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi.* (oz/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Petani Desak Bupati Simalungun Cabut SK Plasma, Soroti Dugaan Penjualan CPO PT ESI Usai HGU Berakhir Sejak 2023
INALUM Cetak Rekor Kinerja Tertinggi Sepanjang 50 Tahun, Produksi dan Laba Bersih Melonjak!
Pemkab Asahan Sambut KKN-PPM UGM, 24 Mahasiswa Siap Mengabdi di Tiga Desa
PT PMM Kritik Penanganan Kasus Ilmenit, Poltak: Hukum Harus Tegak dan Beri Kepastian
Seleksi JPT Aceh Kembali Diperpanjang, Akademisi Soroti Krisis Kepercayaan ASN
Polemik Ekspor Elemenit Babel Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tekanan Saksi dan Prosedur Penegakan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru