Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian gratifikasi oleh penyelenggara negara harus dilakukan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan dikembalikan kepada pihak yang memberikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, beberapa hari setelah pertemuan keduanya.
Firman menegaskan, ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Baca Juga:
"Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Firman, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Tipikor mewajibkan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Meski demikian, Firman menegaskan Komisi IV DPR tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam perkara yang sedang bergulir. Namun menurutnya, dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara merupakan persoalan serius yang harus dikawal.
Firman mengatakan Komisi IV DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan serta berkoordinasi dengan KPK guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Komisi IV DPR RI dalam fungsi pengawasan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum," katanya.
Politikus Partai Golkar itu juga mengajak seluruh penyelenggara negara menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat untuk mematuhi mekanisme pelaporan gratifikasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku tidak membuka amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian itu.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop sempat tertunda akibat penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi disertai dokumentasi serta tanda terima bermeterai.
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL