Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar Indonesia membuka peluang kewarganegaraan ganda bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki talenta istimewa dan dibutuhkan negara. Kebijakan tersebut nantinya diterapkan secara terbatas dengan sejumlah persyaratan ketat.
Usulan itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengatakan kebijakan kewarganegaraan ganda ditujukan untuk menarik kembali kontribusi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian dan prestasi di tingkat global. Menurutnya, sebagian diaspora terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian di luar negeri.
Baca Juga:
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo menyebut Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman hingga atlet kelas dunia.
Menurutnya, keberadaan diaspora dengan berbagai keahlian tersebut merupakan potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Indonesia.
"Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia," ujarnya.
Prabowo menilai talenta Indonesia seharusnya tidak dipaksa memilih antara kesempatan mengembangkan karier di luar negeri dan tetap memberikan kontribusi bagi Tanah Air.
"Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri," tutur Prabowo.
"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," sambungnya.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR RI. Namun, Prabowo menegaskan kewarganegaraan ganda tidak akan diberlakukan secara umum.
Skema tersebut hanya akan diberikan kepada individu tertentu yang memiliki talenta istimewa serta dinilai mampu memberikan kontribusi luar biasa bagi kepentingan nasional.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," kata Prabowo.
Pemerintah juga akan menyusun mekanisme penerapannya secara selektif dan terukur. Calon penerima kebijakan tersebut nantinya harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk uji integritas dan kewajiban yang jelas.
"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," tegasnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap diaspora Indonesia yang memiliki keahlian strategis tetap dapat berkontribusi bagi Indonesia tanpa harus kehilangan kesempatan untuk berkarier dan berkarya di tingkat internasional.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.