Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Istana membantah pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan berkaitan dengan langkahnya merombak ratusan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyebut pergantian menteri merupakan hal yang biasa.
Bambang mengatakan pergantian pejabat, termasuk menteri dan wakil menteri, sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Karena itu, pergantian Purbaya dengan Suahasil Nazara dinilai tidak berkaitan dengan persoalan khusus.
"Itu pengakuan Pak Purbaya ya? Tapi sebetulnya nggak. Tidak ada yang istimewa. Pergantian kapan saja itu sebetulnya menteri, wakil menteri siap diganti," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga:
Menurut Bambang, pergantian pejabat di pemerintahan merupakan bagian dari kewenangan Presiden. Menteri maupun wakil menteri dapat diganti sewaktu-waktu melalui keputusan Presiden.
"Itu pergantian biasa saja sebetulnya. Pergantian pejabat kan tidak ada sesuatu yang istimewa. Kan itu juga prerogatif Presiden kan ya," ujarnya.
Bambang kembali menegaskan reshuffle dapat dilakukan kapan saja sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto.
"Dari Istana, sebetulnya pergantian itu adalah sesuatu yang lumrah saja sebetulnya. Bisa kapan saja. Namanya reshuffle kan bisa saja kapan dicopot, kemudian ada yang diangkat yang baru," lanjutnya.
Sebelumnya, Purbaya mengungkap bahwa perombakan pejabat di lingkungan Kemenkeu yang dilakukannya menjadi salah satu hal yang dikaitkan dengan pencopotan dirinya. Namun, Purbaya juga menyebut pergantian tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kebijakan yang diambilnya selama menjadi Menkeu menjadi alasan pergantian, Purbaya menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan keputusan Presiden Prabowo.
Purbaya resmi tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah Suahasil Nazara dilantik sebagai Menkeu baru. Pergantian tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Purbaya sebelumnya memimpin Kemenkeu selama sekitar satu tahun. Setelah pergantian tersebut, Suahasil mulai menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih.
Dengan demikian, Istana menyatakan pergantian Purbaya merupakan bagian dari kewenangan Presiden dan membantah adanya kaitan khusus dengan perombakan pejabat di lingkungan Kemenkeu.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.