Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut Hasrul, surat yang menjadi objek perkara bukan merupakan surat atau akta yang dipalsukan secara fisik. Dia mengatakan dokumen tersebut dibuat, ditandatangani, dan memuat argumentasi hukum.
Sementara itu, Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Penetapan tersebut tercantum dalam SP2HP Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 18 Agustus 2026.
Dhody kemudian ditahan penyidik Polda Sumut pada 16 September 2026 setelah menjalani pemeriksaan. Polda Sumut menyebut penahanan dilakukan setelah Dhody dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum di Polda Sumut. Masing-masing pihak juga telah menyampaikan pandangannya mengenai dasar penetapan tersangka serta objek surat yang dipersoalkan.* (an/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.