Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN- Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dhody Thahir menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya telah dilakukan sesuai ketentuan. Penilaian itu disampaikan setelah Dhody dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut dan kemudian ditahan.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum AFKAR & Co, Fadli Rizki, mengatakan perkara tersebut telah berjalan cukup panjang sejak laporan Muhammad Gazali Iskandar dibuat ke Polda Sumut pada 11 April 2023.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/449/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Menurut Fadli, penyidik tidak langsung menetapkan Dhody sebagai tersangka, tetapi lebih dulu melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
"Artinya, penyidik Polda Sumut telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan mendalam. Bahkan telah dilakukan gelar perkara khusus di Karo Wasidik Mabes Polri," kata Fadli, Senin (21/9/2026).
Fadli mengatakan setelah melalui proses tersebut, penyidik kemudian menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dan menetapkan pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka.
Dia juga menanggapi keberatan kuasa hukum Dhody yang mempertanyakan letak pemalsuan dalam perkara tersebut. Menurut Fadli, persoalan yang dipermasalahkan bukan sekadar bentuk atau produk surat yang dibuat oleh advokat, melainkan informasi yang tercantum dalam surat tersebut.
Fadli menyebut informasi dalam surat yang dipersoalkan diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan kemudian disebarluaskan kepada masyarakat sehingga disebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
"Lantas apakah dengan informasi yang disampaikan di dalam surat yang diduga isinya tidak sesuai dengan fakta atau keadaan yang sebenarnya, bahkan surat tersebut disebarluaskan ke khalayak ramai sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dapat dibenarkan dalam hukum?" ujarnya.
Menurut Fadli, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Hal tersebut juga berlaku bagi advokat ketika memberikan pendapat maupun pembelaan hukum untuk kepentingan klien.
Namun, dia menilai kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab dan didasarkan pada fakta yang sebenarnya, terutama apabila informasi yang disampaikan berkaitan dengan hak serta kepentingan hukum pihak lain.
"Siapa pun berhak memberikan pendapat dan itu dilindungi hukum, apalagi advokat dalam membela kepentingan kliennya. Namun hendaknya dalam memberikan pendapat harus berlandaskan fakta dan/atau keadaan yang sebenarnya," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Dhody Thahir, Dr Hasrul Benny Harahap, menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Hasrul menilai perkara tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terkait independensi profesi advokat dan hak masyarakat memperoleh pembelaan hukum.
Menurut Hasrul, surat yang menjadi objek perkara bukan merupakan surat atau akta yang dipalsukan secara fisik. Dia mengatakan dokumen tersebut dibuat, ditandatangani, dan memuat argumentasi hukum.
Sementara itu, Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Penetapan tersebut tercantum dalam SP2HP Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 18 Agustus 2026.
Dhody kemudian ditahan penyidik Polda Sumut pada 16 September 2026 setelah menjalani pemeriksaan. Polda Sumut menyebut penahanan dilakukan setelah Dhody dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum di Polda Sumut. Masing-masing pihak juga telah menyampaikan pandangannya mengenai dasar penetapan tersangka serta objek surat yang dipersoalkan.* (an/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.