BREAKING NEWS
Minggu, 27 September 2026

Pasang Badan Buat Gibran, Relawan GI-JOE Serbu MK: Gugatan Denny Indrayana Mengarah Makar Politik

Nurul - Sabtu, 26 September 2026 19:16 WIB
Pasang Badan Buat Gibran, Relawan GI-JOE Serbu MK: Gugatan Denny Indrayana Mengarah Makar Politik
Relawan Gibran Rakabuming Raka, GI-JOE mendesak MK menolak gugatan Denny Indrayana cs (Foto: Ari Sandita)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Relawan Gibran Joeara (GI-JOE) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum GI-JOE Benny Parapat di depan Gedung MK, Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

"Kami tidak akan diam melihat wakil presiden pilihan rakyat terus dihantam narasi kebencian dan manuver politik kotor. Dengan ini kami menyerukan, kami mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menolak gugatan isu ijazah yang digulirkan Denny Indrayana cs," ujar Benny.

Baca Juga:

Benny menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. Penilaian itu merupakan sikap GI-JOE terhadap perkara yang saat ini sedang diperiksa MK.

GI-JOE juga menilai langkah para pemohon sebagai manuver politik. Benny bahkan menyebut pergerakan kelompok tersebut telah "mengarah pada makar politik".

"Pergerakan mereka sudah mengarah pada makar politik, memecah belah rakyat, dan sengaja merusak jalannya program pemerintahan Prabowo-Gibran," katanya.

GI-JOE kemudian menyerukan masyarakat melakukan perlawanan politik terhadap pihak yang menurut mereka berupaya memakzulkan Gibran. Benny menyatakan kelompoknya siap memberikan dukungan kepada Gibran.

"Bersiaplah melakukan perlawanan politik terhadap kelompok manapun yang mencoba memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dengan topeng hukum yang penuh kebencian. Gibran sah pilihan rakyat, sekali diganggu, kami siap pasang badan," ujarnya.

Gugatan yang menjadi sorotan tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohonnya antara lain Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga lainnya.

Dalam permohonan, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Para pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum, termasuk diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, pembatalan keputusan KPU terkait pencalonannya serta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka turut meminta MPR memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Selanjutnya, pada 23 September 2026 MK menggelar pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Babak Akhir Drama Pilpres 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru