Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam persidangan 23 September, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa permohonan tersebut. Menurut KPU, persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, sedangkan kewenangan MK dalam PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.
Dengan demikian, hingga 26 September 2026, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan MK. Tuduhan GI-JOE bahwa gugatan tersebut mengarah pada "makar politik" merupakan pernyataan dari kelompok relawan dan belum menjadi kesimpulan hukum dalam perkara tersebut.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.