Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MK kemudian menjadwalkan perkara tersebut memasuki tahap pembuktian pemohon pada Rabu (30/9/2026). Agenda tersebut meliputi mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Dengan demikian, pernyataan Mahfud mengenai kemungkinan MK mengabulkan sebagian permohonan masih berupa prediksi dan bukan putusan resmi. Hasil akhir perkara tetap menjadi kewenangan sembilan hakim konstitusi setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian selesai.* (tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.