Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memprediksi MK kemungkinan hanya mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mahfud menilai langkah hingga mendiskualifikasi Gibran merupakan keputusan yang lebih berani dan belum tentu ditempuh hakim konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube miliknya, Selasa (29/9/2026). Menurut dia, MK dapat saja memberikan sebagian dari apa yang diminta pemohon tanpa mengabulkan seluruh petitum.
"Kita lihat nanti MK beraninya kayak apa. Menurut saya, MK akan mengabulkan sedikit, tidak total ya, tapi saya tidak tahu," kata Mahfud.
Baca Juga:
Mahfud mengatakan kemungkinan putusan yang menyangkut kepatuhan terhadap persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetap terbuka. Namun, dia menilai permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan pelantikannya memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar.
"Saya berpikir UU dari segini ini, ini bisa. Tapi nggak tahu, kalau diskualifikasi, itu sangat berani. Tapi itu bisa saja kalau MK-nya berani," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai ketentuan yang wajib dipenuhi sejak tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan pencalonannya hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Mahfud juga menanggapi persoalan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut. Menurut dia, hakim konstitusi masih dapat mempertimbangkan konsep novum atau bukti baru dalam melihat persoalan yang muncul setelah pemilu.
"Kalau saya hakimnya, saya bisa kreatif. Bisa dengan berbagai hal misalnya pakai novum," tuturnya.
Dia juga menyebut konsep rechtsvorming atau pembentukan hukum sebagai salah satu kemungkinan pendekatan. Mahfud mencontohkan pengalamannya ketika menjadi hakim MK dalam perkara Pilkada Bengkulu Selatan 2008.
Namun, Mahfud mengingatkan penggunaan pendekatan tersebut memiliki konsekuensi dan tidak dapat dilakukan tanpa pertimbangan hukum yang kuat.
Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mengakui permohonan diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU, tetapi meminta MK mempertimbangkan substansi persoalan yang mereka ajukan.
Dalam persidangan pada 23 September 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU berpendapat materi yang dipersoalkan lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
MK kemudian menjadwalkan perkara tersebut memasuki tahap pembuktian pemohon pada Rabu (30/9/2026). Agenda tersebut meliputi mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Dengan demikian, pernyataan Mahfud mengenai kemungkinan MK mengabulkan sebagian permohonan masih berupa prediksi dan bukan putusan resmi. Hasil akhir perkara tetap menjadi kewenangan sembilan hakim konstitusi setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian selesai.* (tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.