Bupati Taufik Panen Perdana Pisang Kepok Abu, Bakal Diusulkan Jadi Varietas Asal Asahan
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA - Pemohon perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut dia, terdapat persoalan administratif dan proses penyusunan aturan yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh MK.
Denny menyampaikan pandangannya setelah MK mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.Baca Juga:
Menurut Denny, keterangan dalam persidangan menunjukkan tidak ditemukan dokumen tanda tamat pendidikan Gibran dari UTS Insearch, Australia. Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Denny juga mempersoalkan proses munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia mengatakan ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi tidak muncul dalam proses uji publik maupun konsultasi dengan DPR.
Menurut Denny, ketentuan tersebut baru muncul pada tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menilai proses tersebut perlu diperiksa karena menurutnya ketentuan itu berkaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
"Terbukti cacat administratif dan cacat manipulatif yang TST, Terstruktur, Sistematis, Terencana. Dengan demikian, Gibran layak di-diskualifikasi," kata Denny, Sabtu (3/10/2026).
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny bersama sejumlah pemohon memang mendalilkan adanya persoalan pada syarat pendidikan Gibran. Para pemohon meminta MK menilai keabsahan pencalonan Gibran berdasarkan ketentuan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, dalil tersebut mendapat bantahan dari pihak yang hadir dalam persidangan. Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menjadi saksi pihak terkait membantah adanya cacat administratif maupun manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Hasyim menjelaskan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul dalam proses penyusunan peraturan setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut dia, ketentuan tersebut dibuat dalam konteks banyaknya calon yang mengajukan surat penyetaraan pendidikan dari luar negeri.
Hasyim juga membantah adanya motif untuk memudahkan calon tertentu. Ia menyatakan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan keterangan berbeda mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan. Bagja mengatakan Bawaslu tidak memiliki akses penuh untuk memeriksa dokumen pencalonan melalui sistem yang digunakan KPU.
Dalam persidangan, Bagja menyebut Bawaslu hanya dapat mengakses informasi pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sementara akses untuk melihat dokumen tertentu tidak diberikan.
Persoalan lain yang turut dibahas adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan hasil penilaian kesetaraan pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan nasional, bukan penerbitan ijazah baru oleh pemerintah Indonesia.
Kemendikdasmen menyatakan penilaian terhadap riwayat pendidikan Gibran mempertimbangkan dokumen dan hasil belajar yang ditempuh di Indonesia, Singapura, serta Australia. Hasil penilaian tersebut kemudian digunakan untuk menentukan padanan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.
Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran masih dalam proses pemeriksaan MK. Karena itu, tudingan mengenai adanya cacat administratif, manipulatif, maupun motif tertentu dalam penyusunan PKPU masih merupakan dalil para pemohon dan bantahan dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah sebelum putusan dijatuhkan.* (fj/dh)
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
OlehHerman DirgantaraConstitutional fundamentalists read the Constitution in selective and selfinterested ways. Mary Anne Franks (2019
OPINI
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa persoalan
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait
POLITIK
JAKARTA Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terkait tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penangkapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Muhammad Nuh, 51 tahun, tewas dalam k
PERISTIWA
MEDAN PSMS Medan tampil meyakinkan setelah menghancurkan Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanjutan Liga 2. Kemenangan telak tersebut
OLAHRAGA
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL