Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Pemohon perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut dia, terdapat persoalan administratif dan proses penyusunan aturan yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh MK.
Denny menyampaikan pandangannya setelah MK mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.Baca Juga:
Menurut Denny, keterangan dalam persidangan menunjukkan tidak ditemukan dokumen tanda tamat pendidikan Gibran dari UTS Insearch, Australia. Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Denny juga mempersoalkan proses munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia mengatakan ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi tidak muncul dalam proses uji publik maupun konsultasi dengan DPR.
Menurut Denny, ketentuan tersebut baru muncul pada tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menilai proses tersebut perlu diperiksa karena menurutnya ketentuan itu berkaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
"Terbukti cacat administratif dan cacat manipulatif yang TST, Terstruktur, Sistematis, Terencana. Dengan demikian, Gibran layak di-diskualifikasi," kata Denny, Sabtu (3/10/2026).
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny bersama sejumlah pemohon memang mendalilkan adanya persoalan pada syarat pendidikan Gibran. Para pemohon meminta MK menilai keabsahan pencalonan Gibran berdasarkan ketentuan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, dalil tersebut mendapat bantahan dari pihak yang hadir dalam persidangan. Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menjadi saksi pihak terkait membantah adanya cacat administratif maupun manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Hasyim menjelaskan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul dalam proses penyusunan peraturan setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut dia, ketentuan tersebut dibuat dalam konteks banyaknya calon yang mengajukan surat penyetaraan pendidikan dari luar negeri.
Hasyim juga membantah adanya motif untuk memudahkan calon tertentu. Ia menyatakan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan keterangan berbeda mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan. Bagja mengatakan Bawaslu tidak memiliki akses penuh untuk memeriksa dokumen pencalonan melalui sistem yang digunakan KPU.
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsti
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMBAWA BARAT Pulau Kenawa di Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), terbakar pada Ahad, 4 Oktob
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung menerima putusan bebas terhadap delapan mantan petinggi bank pembangunan daerah yang terseret kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres mengalami perubahan dalam jumlah anggota dan skema hak keuangan dari pemerintahan Pr
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta jalan sehat dalam rangkaian kegiatan edukatif bertajuk Spark Go To
KESEHATAN
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung resmi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto
SOSOK
JAKARTA Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengatakan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak khawatir menghadapi gugat
POLITIK