BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon

Raman Krisna - Minggu, 04 Oktober 2026 20:13 WIB
Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa persoalan ijazah dan dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 1 Tahun 2026.

Suhadi menilai persoalan dokumen persyaratan pencalonan tidak termasuk objek PHPU yang menjadi kewenangan MK.

Menurut dia, PHPU seharusnya berfokus pada perselisihan hasil pemilu, terutama mengenai perolehan suara pasangan calon sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:

Pernyataan tersebut disampaikan Suhadi menjelang MK membacakan putusan perkara PHPU Nomor 1 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026.

"Jadi jelas, wilayah kerja MK terkait perselisihan suara, bukan perselisihan pendapat seperti dokumen administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," kata C. Suhadi, Minggu (4/10/2026).

Suhadi merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 74 dan Pasal 75.

Menurut dia, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perkara PHPU berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional oleh KPU.

Ia menjelaskan, objek perselisihan hasil pemilu dapat mencakup persoalan penghitungan suara maupun permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara.

"Pasal 75, kesalahan penghitungan suara dan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara," ujarnya.

Suhadi kemudian membedakan persoalan hasil pemilu dengan persoalan dokumen persyaratan pencalonan Gibran.

Menurut dia, ijazah merupakan bagian dari persyaratan administratif calon dan tidak berkaitan langsung dengan penghitungan atau perolehan suara dalam Pemilu 2024.

Ia juga menyoroti status Gibran yang saat ini telah menjadi Wakil Presiden RI setelah dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PSI Pasang Badan Bela Gibran: Urusan Ijazah Ini Kapan Selesainya Ya?
Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
Ahli yang Diusir dari Sidang Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani, MKMK Segera Periksa Laporan
Ini Perbandingan Jumlah Anggota dan Hak Keuangan Wantimpres Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo
Profil dan Rekam Jejak Rocky Gerung, Pernah Terlibat Sengketa Lahan dengan Sentul City
Sebut Ada Politisasi, Jokowi Tak Khawatir soal Gugatan Pendidikan Gibran: Saya yang Mengantarkan ke Sekolah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru