BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon

Raman Krisna - Minggu, 04 Oktober 2026 20:13 WIB
Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut dia, apabila yang dipersoalkan adalah keberlakuan PKPU sebagai peraturan di bawah undang-undang, pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA), bukan MK.

"Persoalan yang terkait dengan peraturan, in casu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sepenuhnya bukan kewenangan MK, akan tetapi wilayah kerja Mahkamah Agung yang sama-sama sebagai lembaga judicial review," kata Suhadi.

Secara konstitusional, kewenangan pengujian peraturan memang dibagi antara MK dan MA.

MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, Suhadi berpandangan persoalan mengenai PKPU dan persoalan mengenai hasil pemilu merupakan dua hal yang berbeda.

Perkara PHPU Nomor 1 Tahun 2026 diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempersoalkan persyaratan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah syarat pendidikan Gibran dan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonannya.

MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Suhadi menilai MK perlu menjalankan kewenangannya sesuai batas yang telah ditentukan dalam UUD 1945 dan undang-undang.

Ia juga menyinggung mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden yang telah diatur dalam konstitusi. Menurut dia, mekanisme tersebut melibatkan MPR.

"Dalam sistem ketatanegaraan, Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh MPR," kata C. Suhadi, Minggu (4/10/2026).

Suhadi merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PSI Pasang Badan Bela Gibran: Urusan Ijazah Ini Kapan Selesainya Ya?
Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
Ahli yang Diusir dari Sidang Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani, MKMK Segera Periksa Laporan
Ini Perbandingan Jumlah Anggota dan Hak Keuangan Wantimpres Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo
Profil dan Rekam Jejak Rocky Gerung, Pernah Terlibat Sengketa Lahan dengan Sentul City
Sebut Ada Politisasi, Jokowi Tak Khawatir soal Gugatan Pendidikan Gibran: Saya yang Mengantarkan ke Sekolah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru