BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon

Raman Krisna - Minggu, 04 Oktober 2026 20:13 WIB
Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa persoalan ijazah dan dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 1 Tahun 2026.

Suhadi menilai persoalan dokumen persyaratan pencalonan tidak termasuk objek PHPU yang menjadi kewenangan MK.

Menurut dia, PHPU seharusnya berfokus pada perselisihan hasil pemilu, terutama mengenai perolehan suara pasangan calon sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:

Pernyataan tersebut disampaikan Suhadi menjelang MK membacakan putusan perkara PHPU Nomor 1 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026.

"Jadi jelas, wilayah kerja MK terkait perselisihan suara, bukan perselisihan pendapat seperti dokumen administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," kata C. Suhadi, Minggu (4/10/2026).

Suhadi merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 74 dan Pasal 75.

Menurut dia, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perkara PHPU berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional oleh KPU.

Ia menjelaskan, objek perselisihan hasil pemilu dapat mencakup persoalan penghitungan suara maupun permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara.

"Pasal 75, kesalahan penghitungan suara dan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara," ujarnya.

Suhadi kemudian membedakan persoalan hasil pemilu dengan persoalan dokumen persyaratan pencalonan Gibran.

Menurut dia, ijazah merupakan bagian dari persyaratan administratif calon dan tidak berkaitan langsung dengan penghitungan atau perolehan suara dalam Pemilu 2024.

Ia juga menyoroti status Gibran yang saat ini telah menjadi Wakil Presiden RI setelah dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto.

"Gibran Rakabuming Raka bukan CALON sebagaimana amanat undang-undang, tapi Gibran Rakabuming Raka sudah Wakil Presiden RI yang sah," kata Suhadi.

Menurut Suhadi, kondisi tersebut perlu diperhatikan ketika melihat persoalan dokumen pencalonan Gibran yang kini kembali diperiksa melalui perkara PHPU.

Ia berpandangan persoalan yang berkaitan dengan proses pencalonan semestinya ditangani melalui mekanisme dan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Wilayah kerja itu ada di Bawaslu dan DKPP," ujarnya.

Suhadi juga mengingatkan batas kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Menurut dia, MK memiliki sejumlah kewenangan, termasuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Ia menilai kewenangan judicial review berbeda dengan kewenangan MK dalam menangani PHPU.

Judicial review berkaitan dengan pengujian norma hukum, sedangkan PHPU berkaitan dengan perselisihan mengenai hasil pemilu.

"Perselisihan sebagaimana dimaknai dalam UUD dan UU MK tidak ada dikotomi lain kecuali perolehan suara pemilu antara pasangan calon yang satu dengan yang lainnya dengan hasil hitung KPU," kata Suhadi.

Karena itu, Suhadi menilai persoalan ijazah Gibran yang ditempatkan sebagai persoalan persyaratan pencalonan berbeda dengan sengketa mengenai hasil penghitungan suara.

Ia juga menyebut lembaga lain memiliki kewenangan dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan tahapan dan pelanggaran pemilu.

Suhadi turut menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi bagian dari perdebatan mengenai syarat pencalonan Gibran.

Menurut dia, apabila yang dipersoalkan adalah keberlakuan PKPU sebagai peraturan di bawah undang-undang, pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA), bukan MK.

"Persoalan yang terkait dengan peraturan, in casu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sepenuhnya bukan kewenangan MK, akan tetapi wilayah kerja Mahkamah Agung yang sama-sama sebagai lembaga judicial review," kata Suhadi.

Secara konstitusional, kewenangan pengujian peraturan memang dibagi antara MK dan MA.

MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, Suhadi berpandangan persoalan mengenai PKPU dan persoalan mengenai hasil pemilu merupakan dua hal yang berbeda.

Perkara PHPU Nomor 1 Tahun 2026 diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempersoalkan persyaratan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah syarat pendidikan Gibran dan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonannya.

MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Suhadi menilai MK perlu menjalankan kewenangannya sesuai batas yang telah ditentukan dalam UUD 1945 dan undang-undang.

Ia juga menyinggung mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden yang telah diatur dalam konstitusi. Menurut dia, mekanisme tersebut melibatkan MPR.

"Dalam sistem ketatanegaraan, Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh MPR," kata C. Suhadi, Minggu (4/10/2026).

Suhadi merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

"Jadi dari paparan tulisan ini MK sebagai lembaga penjaga konstitusi tidak akan mengabulkan permohonan Deni terkait mendiskualifikasi Wapres Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.

Ia kemudian menegaskan kembali pandangannya mengenai mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

"Selain itu dari amanat UUD 1945, MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden atas dasar UUD," ujar Suhadi.

Putusan MK pada 6 Oktober 2026 nantinya akan menentukan bagaimana lembaga tersebut menilai perkara PHPU Nomor 1 Tahun 2026, termasuk persoalan yang diajukan para pemohon terkait persyaratan pencalonan Gibran.* (tb/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PSI Pasang Badan Bela Gibran: Urusan Ijazah Ini Kapan Selesainya Ya?
Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
Ahli yang Diusir dari Sidang Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani, MKMK Segera Periksa Laporan
Ini Perbandingan Jumlah Anggota dan Hak Keuangan Wantimpres Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo
Profil dan Rekam Jejak Rocky Gerung, Pernah Terlibat Sengketa Lahan dengan Sentul City
Sebut Ada Politisasi, Jokowi Tak Khawatir soal Gugatan Pendidikan Gibran: Saya yang Mengantarkan ke Sekolah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru