BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon

Raman Krisna - Minggu, 04 Oktober 2026 20:13 WIB
Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Jadi dari paparan tulisan ini MK sebagai lembaga penjaga konstitusi tidak akan mengabulkan permohonan Deni terkait mendiskualifikasi Wapres Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.

Ia kemudian menegaskan kembali pandangannya mengenai mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

"Selain itu dari amanat UUD 1945, MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden atas dasar UUD," ujar Suhadi.

Putusan MK pada 6 Oktober 2026 nantinya akan menentukan bagaimana lembaga tersebut menilai perkara PHPU Nomor 1 Tahun 2026, termasuk persoalan yang diajukan para pemohon terkait persyaratan pencalonan Gibran.* (tb/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PSI Pasang Badan Bela Gibran: Urusan Ijazah Ini Kapan Selesainya Ya?
Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
Ahli yang Diusir dari Sidang Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani, MKMK Segera Periksa Laporan
Ini Perbandingan Jumlah Anggota dan Hak Keuangan Wantimpres Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo
Profil dan Rekam Jejak Rocky Gerung, Pernah Terlibat Sengketa Lahan dengan Sentul City
Sebut Ada Politisasi, Jokowi Tak Khawatir soal Gugatan Pendidikan Gibran: Saya yang Mengantarkan ke Sekolah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru