Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - PDI Perjuangan membantah narasi yang menyeret Ketua DPR RI Puan Maharani dalam polemik gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP menegaskan tidak ada kaitan antara Puan maupun partai dengan perkara tersebut.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyoroti narasi di media sosial yang menyebut Puan akan menggantikan Gibran sebagai wakil presiden. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menggeser perhatian dari proses hukum yang sedang berjalan di MK.
"Menurut saya, itu upaya terorganisir untuk memojokkan Mbak Puan dan PDI Perjuangan. Sebaiknya proses hukum di Mahkamah Konstitusi tidak dicemari dengan narasi sesat dan dipolitisasi untuk menggeser isu proses hukum konstitusional," kata Deddy kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Baca Juga:
Deddy mengatakan perkara mengenai syarat pendidikan Gibran merupakan urusan para pemohon yang mengajukan gugatan ke MK. Dia menegaskan Puan maupun PDIP tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
"Masalah ijazah Wapres itu murni urusan para penggugat, tidak ada kaitan dan kepentingan dengan Mbak Puan, apalagi PDI Perjuangan," ujarnya.
Deddy juga menduga narasi mengenai Puan muncul untuk menarik simpati publik kepada Gibran di tengah proses persidangan perkara tersebut.
"Saya curiga ini upaya dari pendukung Wapres untuk mendapatkan simpati publik. Padahal ini masalah yang sangat substansial dan sederhana dari sisi hukum," katanya.
Menurut Deddy, persoalan yang diajukan dalam gugatan seharusnya diuji melalui proses hukum di MK, bukan melalui pembentukan narasi politik di media sosial.
Ia menilai apabila dalil gugatan tidak terbukti, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui putusan hukum tanpa membawa nama pihak lain yang tidak berkaitan.
"Tinggal dibuktikan bahwa gugatan para pihak itu tidak benar, habis perkara. Tidak usah membangun narasi jahat untuk mengalihkan isu, memojokkan pihak lain dan membuat drama murahan untuk mendapatkan simpati," ujar Deddy.
Narasi mengenai Puan tersebut muncul di tengah proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara itu diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menilai sejumlah konsekuensi hukum terkait pencalonannya. Sementara itu, proses pemeriksaan perkara tetap berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan MK.
Deddy berharap proses hukum terkait perkara tersebut tidak dicampuradukkan dengan isu pergantian wakil presiden maupun kepentingan politik partai. Menurutnya, substansi perkara semestinya tetap diuji berdasarkan argumentasi dan bukti di persidangan.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.