Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pemeriksaan dan persidangan perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI) Pian Andreo Halomoan Manurung. Perkara bernomor 05/MKMK/L/10/2026 itu mulai disidangkan dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, mengatakan pihaknya menilai sembilan hakim MK telah melanggar kode etik hakim konstitusi yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Baca Juga:
"Pengadu menilai terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006, tentang deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama," kata Saddan dalam persidangan.
Menurut Saddan, salah satu dugaan pelanggaran berkaitan dengan penjadwalan pemeriksaan perkara yang dinilai terlalu cepat.
Pelapor juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran prinsip independensi. Mereka menilai proses persidangan diduga dipengaruhi tekanan publik, media dan politik.
"Pengadu menilai bahwa terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media hingga politik, serta adanya duga iming-iming berupa uang yang dilakukan oleh salah satu pemohon yaitu Denny Indrayana," ujarnya.
Selain itu, pelapor menilai hakim MK tidak menerapkan prinsip kecakapan dan kesaksamaan secara optimal dalam memeriksa perkara tersebut. Menurut mereka, seharusnya hakim terlebih dahulu mencermati maksud dan tujuan permohonan serta kedudukan hukum para pemohon.
"Seharusnya perlu dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon," tutur Saddan.
Pelapor juga menilai MK telah melampaui kewenangan dalam memeriksa syarat administratif calon presiden dan wakil presiden. Menurut mereka, persoalan tersebut seharusnya menjadi ranah lembaga penyelenggara pemilu lainnya.
"Kami menilai seharusnya yang menjadi pemohon atas keberatan syarat dan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah para peserta dalam pemilihan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024, bukan para pemohon yang tidak memiliki hubungan sebab akibat serta menjadikan MK menjadi sebuah instrumen politik," katanya.
Dalam permohonannya, Pian Andreo Halomoan Manurung mengajukan lima permintaan kepada MKMK.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.