Rupiah Menguat Tipis ke Level Rp 17.899 per Dolar AS, Simak Pemicunya
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Jumat (9/10/2026). Rupiah naik 16 poin ata
EKONOMI
SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menegaskan proses verifikasi syarat bakal calon wali kota pada Pilkada Surakarta 2020 telah dilakukan sesuai prosedur.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara setelah muncul kembali sorotan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Waktu pencalonan Pilkada 2020, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur," kata Yustinus di Solo, Rabu (7/10/2026).Baca Juga:
Pada Pilkada Surakarta 2020, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai salah satu calon wali kota.
KPU saat itu melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan seluruh calon peserta pilkada.
"Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran," katanya.
Yustinus menjelaskan verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan calon dilakukan melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII.
Namun, proses verifikasi tersebut tidak dilakukan langsung ke Singapura, tempat Gibran menempuh pendidikan.
Menurut Yustinus, dokumen pendidikan yang diperoleh dari luar negeri memiliki mekanisme verifikasi melalui kementerian terkait.
Karena itu, KPU menggunakan dokumen atau surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar dalam proses verifikasi.
Ia mengatakan mekanisme tersebut juga diterapkan terhadap dokumen pendidikan Gibran ketika mengikuti pencalonan Pilkada Surakarta 2020.
Dengan proses tersebut, KPU menilai persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku saat itu.
"Itu bisa dengan surat keterangan tersebut. Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo," katanya.
Pernyataan KPU Surakarta tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Putusan tersebut kemudian memunculkan kembali pembahasan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran, termasuk ketika ia mengikuti Pilkada Surakarta 2020.
KPU Surakarta menegaskan bahwa proses verifikasi pada saat itu dilakukan berdasarkan mekanisme dan dokumen yang berlaku, termasuk surat keterangan dari kementerian terkait.* (d/ad)
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Jumat (9/10/2026). Rupiah naik 16 poin ata
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada perdagangan Jumat (9/10/2026). IHSG naik 62,48 poin atau 1,04 ke level 6.
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendesak Polisi Militer (POM) TNI mengusut tuntas dugaan jaringan judi online (judol) yan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan
PEMERINTAHAN
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian warga binaan
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi beredarnya usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR
POLITIK
LUBUKPAKAM Seorang pria berinisial SU (37) diduga hendak menyelundupkan sabu seberat 621 gram melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa sekitar 10 kilogram sabu, 232 kilo
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat persiapan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana. Namu
PEMERINTAHAN
KUALA LUMPUR Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyebut Presiden Prabowo Subianto sepakat mengambil langkah yang diperlukan untuk men
INTERNASIONAL