BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020

Dharma - Kamis, 08 Oktober 2026 12:09 WIB
Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, proses yang dilakukan Bawaslu pada Pilkada Surakarta 2020 harus dilihat berdasarkan kewenangan lembaga tersebut pada saat itu.

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Putusan MK tersebut kemudian kembali memunculkan pembahasan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran, termasuk ketika ia mendaftar sebagai calon wali kota pada Pilkada Surakarta 2020.

Bawaslu Surakarta menegaskan bahwa dalam pengawasan proses pencalonan saat itu tidak ditemukan laporan atau temuan terkait dokumen pendidikan Gibran.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPU Surakarta Ungkap Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020, Ternyata Tak Langsung ke Singapura
Istana Belum Ambil Sikap soal Putusan MK Gibran, Ini Alasannya
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Sekolah Dapat Pendampingan Hukum
Cegah Pelanggaran di Sekolah, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Dukung Jaksa Sahabat Pendidik
PSI Sentil MK Soal Gugatan Ijazah Gibran: Tahu Tak Ada Legal Standing Kok Diproses?
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru