BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020

Dharma - Kamis, 08 Oktober 2026 12:09 WIB
Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah, buka suara mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.

Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono mengatakan verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan calon merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Budi, berdasarkan pengetahuannya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi juga melakukan konfirmasi kepada Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII terkait dokumen pendidikan Gibran.

Baca Juga:

"Sepengetahuan saya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7, terkait dokumen pendidikan Gibran dan kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil 7," kata Budi Wahyono di Solo, Rabu (7/10/2026).

Budi mengatakan Bawaslu Surakarta turut mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020.

Namun, selama proses tersebut tidak ditemukan laporan maupun temuan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

"Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran," katanya.

Menurut Budi, tugas Bawaslu pada saat itu adalah mengawasi proses pelaksanaan dan keterpenuhan persyaratan calon sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

Ia mengatakan Bawaslu tidak melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah calon karena proses tersebut berada dalam ranah KPU.

Budi juga menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.

Menurut dia, putusan MK perlu dipahami secara utuh, termasuk bagian pertimbangan hukum dan konteks perkara yang diputus.

Ia menegaskan Bawaslu bekerja berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, proses yang dilakukan Bawaslu pada Pilkada Surakarta 2020 harus dilihat berdasarkan kewenangan lembaga tersebut pada saat itu.

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Putusan MK tersebut kemudian kembali memunculkan pembahasan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran, termasuk ketika ia mendaftar sebagai calon wali kota pada Pilkada Surakarta 2020.

Bawaslu Surakarta menegaskan bahwa dalam pengawasan proses pencalonan saat itu tidak ditemukan laporan atau temuan terkait dokumen pendidikan Gibran.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPU Surakarta Ungkap Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020, Ternyata Tak Langsung ke Singapura
Istana Belum Ambil Sikap soal Putusan MK Gibran, Ini Alasannya
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Sekolah Dapat Pendampingan Hukum
Cegah Pelanggaran di Sekolah, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Dukung Jaksa Sahabat Pendidik
PSI Sentil MK Soal Gugatan Ijazah Gibran: Tahu Tak Ada Legal Standing Kok Diproses?
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru