Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan media asing setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang meminta putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu didiskualifikasi dari jabatannya.
Channel News Asia (CNA) dan The Straits Times memberitakan putusan MK pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kedua media tersebut menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran yang dipermasalahkan para pemohon.
Baca Juga:
Dikutip dari CNA, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas (SMA).
Meski demikian, hakim menyatakan pengadilan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden seperti yang diminta para pemohon.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan statusnya melalui sengketa pemilu di MK.
Adies juga menyebut persoalan kelayakan Gibran terkait dokumen kelulusan berada dalam kewenangan lembaga lain.
Putusan MK tersebut tidak berarti pengadilan memerintahkan Gibran mundur dari jabatannya.
Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.