Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Para pemohon menilai dokumen yang diserahkan Gibran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum cukup membuktikan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan setara SMA.
Dokumen yang menjadi sorotan berupa transkrip nilai dan surat keterangan kehadiran, bukan ijazah kelulusan SMA.
Sementara itu, Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Gibran diketahui pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Australia, pada 2004–2007.
Setelah itu, Gibran menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan meraih gelar sarjana pemasaran pada 2010 melalui kerja sama dengan University of Bradford, Inggris.
Sehari setelah putusan MK dibacakan, Gibran menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.
"Yang terpenting, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan berhasil mengimplementasikan visi, misi, dan program Presiden," kata Gibran pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Ketika ditanya mengenai keterangan MK soal bukti ijazah setara SMA, Gibran menjawab bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika tidak lulus SMA.
"Jika saya tidak lulus SMA, maka saya tidak akan bisa kuliah. Lagipula, saya menyelesaikan gelar sarjana saya di Singapura," ujarnya.
Dua hari setelah putusan MK, Denny Indrayana kembali mendesak Gibran untuk mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden.
Dalam wawancara pada Jumat, 9 Oktober 2026, Denny mengatakan dirinya masih berusaha mengingatkan Gibran agar mempertimbangkan langkah tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.