Gempar Mayat Terborgol Dikaitkan Dapur MBG di Kendal, BGN Langsung Pasang Badan
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bangunan tempat ditemukannya jenazah Donna Nuzulul Aditya (29) di Kabupaten Kendal, Jawa Tenga
PERISTIWA
JAKARTA – Gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan media asing setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang meminta putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu didiskualifikasi dari jabatannya.
Channel News Asia (CNA) dan The Straits Times memberitakan putusan MK pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kedua media tersebut menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran yang dipermasalahkan para pemohon.Baca Juga:
Dikutip dari CNA, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas (SMA).
Meski demikian, hakim menyatakan pengadilan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden seperti yang diminta para pemohon.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan statusnya melalui sengketa pemilu di MK.
Adies juga menyebut persoalan kelayakan Gibran terkait dokumen kelulusan berada dalam kewenangan lembaga lain.
Putusan MK tersebut tidak berarti pengadilan memerintahkan Gibran mundur dari jabatannya.
Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Para pemohon menilai dokumen yang diserahkan Gibran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum cukup membuktikan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan setara SMA.
Dokumen yang menjadi sorotan berupa transkrip nilai dan surat keterangan kehadiran, bukan ijazah kelulusan SMA.
Sementara itu, Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Gibran diketahui pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Australia, pada 2004–2007.
Setelah itu, Gibran menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan meraih gelar sarjana pemasaran pada 2010 melalui kerja sama dengan University of Bradford, Inggris.
Sehari setelah putusan MK dibacakan, Gibran menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.
"Yang terpenting, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan berhasil mengimplementasikan visi, misi, dan program Presiden," kata Gibran pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Ketika ditanya mengenai keterangan MK soal bukti ijazah setara SMA, Gibran menjawab bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika tidak lulus SMA.
"Jika saya tidak lulus SMA, maka saya tidak akan bisa kuliah. Lagipula, saya menyelesaikan gelar sarjana saya di Singapura," ujarnya.
Dua hari setelah putusan MK, Denny Indrayana kembali mendesak Gibran untuk mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden.
Dalam wawancara pada Jumat, 9 Oktober 2026, Denny mengatakan dirinya masih berusaha mengingatkan Gibran agar mempertimbangkan langkah tersebut.
Menurut Denny, Gibran masih dapat menempuh program Paket C atau jalur penyetaraan pendidikan lainnya.
Namun, ia menilai langkah itu perlu diawali dengan keputusan untuk meninggalkan jabatan yang saat ini diemban.
"Ini adalah waktu terbaik untuk memilih mundur. Ini adalah saat terbaik untuk memutuskan berhenti. Ini adalah kesempatan untuk melakukan pertobatan," kata Denny.
Ia juga menilai persoalan persyaratan pendidikan Gibran semakin menjadi perhatian setelah putusan MK.
Denny merujuk Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi ada dua sebenarnya modal Mas Gibran, tahu diri dan tahu malu," ujar Denny.
Ia kemudian menegaskan bahwa Gibran seharusnya mundur dari jabatan wakil presiden.
"Kalau tidak mundur maka pilihannya adalah dimundurkan," kata Denny.
Desakan tersebut merupakan pandangan Denny sebagai salah satu pemohon gugatan.
Sementara itu, MK tidak memerintahkan Gibran mengundurkan diri dan tidak membatalkan jabatannya sebagai wakil presiden.
Dengan demikian, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran masih menjadi perdebatan di ruang publik.
Namun, putusan MK dalam perkara tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden maupun memerintahkannya untuk mundur.* (tb/ad)
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bangunan tempat ditemukannya jenazah Donna Nuzulul Aditya (29) di Kabupaten Kendal, Jawa Tenga
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengusulkan pembukaan jalur laut dengan pengiriman skala kecil tetapi lebih rutin ser
EKONOMI
KISARAN Satu rumah milik Ikhram di Jalan Pramuka, Gang Family, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, hangus terbakar
PERISTIWA
DELI SERDANG Tiga pemuda ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Medan karena diduga terlibat pembegalan terhadap D
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Tiga pemuda ditangkap polisi karena diduga membegal sepeda motor milik Dachyar Siregar (62) di Jalan Rahayu, Desa Sei Rotan,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pasien klinik gigi di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, kaget saat mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya hilang sete
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, TNI, dan Satpol PP menggerebek l
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Roy Fachraby Ginting, mengapresiasi program tebus ijazah yang dijalankan Wali Kota Medan
PENDIDIKAN
JAKARTA Baterai iPhone cepat habis bisa mengganggu aktivitas, terutama ketika pengguna sedang bepergian dan tidak memiliki akses ke sumber
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kepala Ba
POLITIK