Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut Denny, Gibran masih dapat menempuh program Paket C atau jalur penyetaraan pendidikan lainnya.
Namun, ia menilai langkah itu perlu diawali dengan keputusan untuk meninggalkan jabatan yang saat ini diemban.
"Ini adalah waktu terbaik untuk memilih mundur. Ini adalah saat terbaik untuk memutuskan berhenti. Ini adalah kesempatan untuk melakukan pertobatan," kata Denny.
Ia juga menilai persoalan persyaratan pendidikan Gibran semakin menjadi perhatian setelah putusan MK.
Denny merujuk Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi ada dua sebenarnya modal Mas Gibran, tahu diri dan tahu malu," ujar Denny.
Ia kemudian menegaskan bahwa Gibran seharusnya mundur dari jabatan wakil presiden.
"Kalau tidak mundur maka pilihannya adalah dimundurkan," kata Denny.
Desakan tersebut merupakan pandangan Denny sebagai salah satu pemohon gugatan.
Sementara itu, MK tidak memerintahkan Gibran mengundurkan diri dan tidak membatalkan jabatannya sebagai wakil presiden.
Dengan demikian, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran masih menjadi perdebatan di ruang publik.
Namun, putusan MK dalam perkara tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden maupun memerintahkannya untuk mundur.* (tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.