BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Cegah Prabowo Terseret Narasi 'Pasangan Ilegal': Rocky Gerung Desak Gibran Mundur Usai Putusan MK

Adelia Syafitri - Jumat, 09 Oktober 2026 18:27 WIB
Cegah Prabowo Terseret Narasi 'Pasangan Ilegal': Rocky Gerung Desak Gibran Mundur Usai Putusan MK
Anggota Wantimpres RI, Rocky Gerung di Istana Negsra, Jakarta, Jumat (2/10/2026) (Foto: KOMPAS/Rahel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Rocky Gerung menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri di tengah polemik persyaratan pendidikan yang kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Rocky, langkah tersebut dapat mencegah Presiden Prabowo Subianto ikut terseret dalam persoalan politik dan tekanan publik.

Rocky menilai polemik ijazah Gibran berpotensi menjadi persoalan politik yang lebih luas setelah MK memutuskan tidak menerima gugatan terkait persyaratan pendidikan wakil presiden tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam sebuah perbincangan di kanal YouTube Akbar Faizal. Ia menilai putusan MK justru membuka ruang bagi DPR untuk membahas persoalan tersebut melalui mekanisme politik.

Baca Juga:

"Mahkamah Konstitusi akhirnya cuci tangan, nah dua-duanya dimenangkan. Tapi implisit di dalam cuci tangan itu dia mau jadi jembatan untuk membawa isu ini dari back mind publik ke DPR," kata Rocky, dikutip Jumat (9/10/2026).

Menurut Rocky, putusan tersebut membuat isu persyaratan pendidikan Gibran berpotensi berlanjut ke parlemen. Ia juga mengingatkan agar polemik itu tidak berkembang menjadi kemarahan massa.

Rocky menilai persoalan Gibran perlu dipisahkan dari posisi Prabowo sebagai presiden. Ia khawatir polemik tersebut berkembang menjadi tekanan politik dan moral yang turut menyasar kepala negara.

"Jangan sampai isu ini kemudian dilengketkan pada presiden, bahwa presiden ternyata pasangannya ilegal. Padahal yang diincar cuman Pak Wapresnya," ujar Rocky.

Rocky berpendapat, Prabowo sebaiknya tidak didorong untuk memberikan komentar yang dapat membuatnya semakin terlibat dalam polemik tersebut.

Ia kemudian mengusulkan pengunduran diri Gibran sebagai salah satu langkah untuk meredakan ketegangan politik dan mencegah persoalan tersebut semakin meluas.

"Menunggu itu hari-hari ini semua orang gelisah. Nah, beban psikologi ini yang mau saya cairkan. Karena itu di dalam pikiran saya alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah presiden dikait-kaitkan dengan pasangan ilegal," katanya.

Rocky menegaskan usulan tersebut merupakan pandangan yang ia ajukan dalam menyikapi perkembangan polemik, bukan keputusan resmi pemerintah ataupun DPR.

Rocky juga menilai DPR berpotensi menjadi tempat pembahasan lanjutan setelah putusan MK. Ia menyebut akumulasi keresahan publik terkait persoalan dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Gibran dapat memengaruhi dinamika politik.

Menurut Rocky, situasi tersebut perlu dikelola agar tidak berkembang menjadi konflik sosial. Ia menilai langkah politik perlu dipertimbangkan untuk meredakan tekanan publik yang semakin besar.

Meski demikian, usulan pengunduran diri Gibran yang disampaikan Rocky merupakan pendapat pribadi pengamat tersebut. Belum ada keputusan resmi mengenai pengunduran diri wakil presiden.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena bukan peserta Pilpres.

Namun, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Dokumen yang disebut dalam persidangan antara lain certificate of attendance, catatan akademik (academic record), dan penjelasan nilai (explanation of grades).

Putusan tersebut menjadi salah satu pemicu kembali menguatnya perdebatan politik mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden serta kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme di DPR.* (tm/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Babak Akhir Drama Pilpres 2024
Momen Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes Negara Sahabat
Presiden Jokowi Resmi melantik Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN
Keras! Sekjen PDIP Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Pidatou00a0 Presiden Jokowi di Rakornas Investasi 2023, Bicara Hilirisasi hingga Energi Hijau
Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Bendungan Mbay di NTT
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru