BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Pintu MK Tertutup: Refly Harun & Denny Indrayana Gerilya Dorong Pemakzulan Gibran di DPR

Administrator - Jumat, 09 Oktober 2026 23:05 WIB
Pintu MK Tertutup: Refly Harun & Denny Indrayana Gerilya Dorong Pemakzulan Gibran di DPR
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama tim penggugat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026). (Foto: detikfoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hakim MK Arsul Sani menyatakan certificate of attendance dan dokumen lainnya yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam perkuliahan.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui permohonan tersebut.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan persoalan keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Adies.

Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan konstitusional.

DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar usulan pemberhentian. Pendapat tersebut kemudian diperiksa MK. Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses dapat diteruskan ke MPR untuk diputuskan melalui sidang paripurna.

Karena itu, rencana audiensi yang disampaikan Denny dan Refly merupakan upaya politik untuk mendorong pembahasan lebih lanjut, bukan keputusan pemakzulan. Hingga saat ini, berdasarkan informasi tersebut, Gibran tetap menjabat sebagai wakil presiden.* (d/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: DPR Gulirkan Pemakzulan, Pengamat Sebut Butuh Restu Prabowo
Melonjak 657 Persen! Pemprov Sumut Genjot Bedah Rumah 15.011 Unit: Tiap Warga Dapat Rp 20 Juta
Cium Pasal Selundupan Syarat Ijazah Gibran: Ahmad Doli Sebut Ketentuan PKPU Tak Pernah Dibahas DPR
Buntut Pertimbangan MK Soal Ijazah Gibran: PKS Sebut DPR Mulai Lobi Opsi Pansus & Hak Angket
Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran, Bobby Nasution Minta Pemerintah Prioritaskan Kebutuhan Rakyat
Proyek Huntap Korban Bencana Terganjal Lahan: Wagub Sumut Desak Kepastian Status Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru