Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA - Para penggugat persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana menemui DPR, DPD, dan MPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima. Mereka juga akan mendatangi sejumlah partai politik untuk mendorong tindak lanjut atas polemik ijazah Gibran.
Salah satu pemohon, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan surat untuk meminta waktu audiensi dengan pimpinan maupun fraksi di lembaga legislatif.
"Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD," kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).Baca Juga:
Denny mengatakan audiensi tersebut bertujuan menyampaikan pandangan mereka mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran. Menurutnya, DPR memiliki peran penting dalam mekanisme pengusulan pemberhentian presiden atau wakil presiden.
Selain mendatangi lembaga legislatif, pihaknya berencana menemui partai-partai politik untuk mengetahui sikap mereka terhadap polemik persyaratan pendidikan Gibran.
Denny secara khusus menyoroti posisi PDI Perjuangan (PDIP), partai yang pernah menaungi Gibran dan ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengaku ingin mengetahui sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait persoalan tersebut.
"Bagaimana posisi PDI Perjuangan? PDI Perjuangan penting nih. Bu Mega bagaimana posisinya? Melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini," ujar Denny.
Sementara itu, kuasa hukum Denny, Refly Harun, mengatakan DPR menjadi salah satu pihak yang akan didatangi karena memiliki kewenangan konstitusional untuk memulai proses pemakzulan.
"Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama," kata Refly.
Refly menambahkan, pihaknya berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari pemerintah. Ia menyebut mereka juga berencana menyampaikan pandangan kepada pihak Istana.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan sengketa hasil pemilihan umum terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen pendidikan yang diajukan untuk menunjukkan penyetaraan pendidikan Gibran dengan tingkat SMA.
Hakim MK Arsul Sani menyatakan certificate of attendance dan dokumen lainnya yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam perkuliahan.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui permohonan tersebut.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan persoalan keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Adies.
Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan konstitusional.
DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar usulan pemberhentian. Pendapat tersebut kemudian diperiksa MK. Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses dapat diteruskan ke MPR untuk diputuskan melalui sidang paripurna.
Karena itu, rencana audiensi yang disampaikan Denny dan Refly merupakan upaya politik untuk mendorong pembahasan lebih lanjut, bukan keputusan pemakzulan. Hingga saat ini, berdasarkan informasi tersebut, Gibran tetap menjabat sebagai wakil presiden.* (d/dh)
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL