BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

KPU Solo Soal Ijazah Gibran: Tak Cek Sampai Singapura, Cuma Lewat Instansi Ini

Nurul - Sabtu, 10 Oktober 2026 16:18 WIB
KPU Solo Soal Ijazah Gibran: Tak Cek Sampai Singapura, Cuma Lewat Instansi Ini
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (22/5/2026). (Foto: Dokumen Anton)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menjelaskan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020. KPU menyatakan pemeriksaan tidak dilakukan langsung hingga ke sekolah Gibran di Singapura, melainkan melalui instansi terkait di dalam negeri.

Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan seluruh calon peserta Pilkada Surakarta 2020, termasuk dokumen pendidikan Gibran yang saat itu maju bersama Teguh Prakosa.

"Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran," ujar Yustinus, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, verifikasi faktual dokumen pendidikan Gibran dilakukan melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII di Solo. Menurutnya, pemeriksaan dokumen pendidikan dari luar negeri dilakukan dengan mengacu pada surat keterangan dari kementerian terkait.

"Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo," katanya.

Yustinus menyebut surat keterangan tersebut menjadi dasar bagi KPU untuk memeriksa persyaratan pendidikan Gibran. Berdasarkan prosedur yang dijalankan saat itu, KPU menilai persyaratan pencalonan telah terpenuhi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan calon merupakan bagian dari proses pencalonan yang menjadi kewenangan KPU.

Menurut Budi, sepengetahuannya, KPU Solo juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil VII terkait dokumen pendidikan Gibran. Ia menyebut Bawaslu tidak menerima laporan maupun menemukan dugaan pelanggaran terkait dokumen pendidikan Gibran selama proses pencalonan pada Pilkada 2020.

"Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran," kata Budi.

Pernyataan KPU Solo dan Bawaslu tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran pada Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan di persidangan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, putusan itu tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Persoalan dokumen pendidikan Gibran tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah putusan MK. KPU Solo menyatakan proses verifikasi pada Pilkada 2020 dilakukan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku saat itu, sedangkan Bawaslu Solo menyebut tidak menerima laporan atau menemukan pelanggaran terkait persyaratan pendidikan Gibran selama proses pencalonan.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?
Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain
Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu
Cium Pasal Selundupan Syarat Ijazah Gibran: Ahmad Doli Sebut Ketentuan PKPU Tak Pernah Dibahas DPR
Buntut Syarat Pendidikan Gibran: Mardani Desak DKPP Bongkar Dugaan 'Pasal Penyusupan' KPU-Bawaslu
Media Asing Soroti Polemik Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Jika Tak Mundur, Pilihannya Dimundurkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru